Polsek Tambang Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu

oleh -330 views

Riau,( LK ) — Upaya mapolsek tambang untuk menekan peredaran narkotika diwilayah kerjanya membuahkan hasil. Kerja keras tak kenal lelah polsek tambang ini berhasil menangkap dan mengamankan tersangka MA alias dodo dirumahnya pada hari Kamis (25/2) yang beralamat dusun padang tengah desa koto perambahan kecamatan kampar kabupaten kampar.

Pada saat menangkap tsk juga turut disita barang bukti 4 paket kecil sabu sabu yang dibungkus plastik bening,1 unit handphone merk vivo dan plastik kosong yang diduga digunakan terrsangka dalam transaksi narkoba jenis sabu.

Menurut kapolres kampar AKBP M.kholid melalui kapolsek tambang Iptu M.Haris penangkapan tersangka MA ini berhasil berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika diwilayah desa Koto Perambahan.Mendapati informasi dari masyarakat itu kapolsek tambang mengintruksikan kepada kanit reskrim Ipda Melvin Sinaga beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan kewilayah yang dilaporkan adanya kegiatan transaksi narkoba tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan sesuai informasi masyarakat tersebut, anggota opsnal reskrim Polsek tambang BRIGADIR EDRI dan BRIPDA ADITYA yang dipimpin oleh kanit res IPDA MELVIN SINAGA mendapati seorang lelaki yang mencurigakan dan diduga akan melakukan transaksi narkoba.Melihat gelagat yang mencurigakan tim reskrim polsek tambang bergerak cepat mengamankan tersangka.Setelah diamankan polsek tambang melakukan penggeledahan dan introgasi tersangka MA.

Pada saat pengeledahan tersebut didapati 2 paket kecil sabu didepan rumah pelaku yang diduga dibuang pelaku,kemudian juga ditemukan 2 paket kecil lainnya didinding luar rumah pelaku. Mendapati barang bukti tersebut pelaku langsung diamankan kekantor polsek tambang untuk dilakukan pengembangan.Saat dilakukan tes urine kepada tersangka diperoleh hasil urine tsk mengandung zat Metamphetamin.

Untuk pasal yang akan dikenakan kepada tersangka menurut kapolsel tambang Iptu M.Haris Syahputra,tersangka MA akan dikenakan pasal 112 junto pasal114 undang undang RI no 35.ucapan terima kasih juga disampaikan kepada masyarakat karena telah ikut memberantas peredaran narkoba diwilayah polsek tambang.”Memerangi Narkoba adalah tanggung jawab bersama dan masyarakat jangan takut untuk melapor jika ada melihat terjadi kegiatan transaksi narkoba”imbuh Iptu M.Haris.

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.