Polsek Tapung Ringkus Seorang Pelaku Pencurian di Toko Kelontong Pasar Flamboyan

oleh -650 views

RIAU,( LK ) —- Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian di Toko Kelontong yang berlokasi di Pasar Flamboyan Desa Gading Sari, pelaku ditangkap pada Kamis pagi (19/12) saat berada disebuah rumah di Gang Sejahtera Desa Sumber makmur Kabupaten Kampar Riau.

Tersangka kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah ED (Lk 24) yang beralamat di Jalan Sepakat Desa Gading Sari Kecamatan Tapung.

ED ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pencurian sejumlah barang, dengan membongkar sebuah Toko Kelontong di Pasar Flamboyan Desa Gading Sari pada Selasa dinihari (3/12/2019).

Berdasarkan keterangan korban sdr. Syahrial sipemilik toko, saat kejadian dirinya kehilangan sejumlah barang, yaitu semua rokok dagangannya, 3 buah tabung gas, 60 potong celana pendek dan celana panjang yang akan dijual, dan semua minuman yang ada di dalam showkes serta sebuah tas merk polo warna hitam dengan jumlah kerugian sekitar Rp 8 juta.

Atas kejadian yang dialaminya ini, korban telah melaporkannya ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek Tapung untuk melakukan penyelidikan atas kejadian ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (19/12) sekira pukul 10.00 wib, saat itu Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku disebuah rumah di Desa Sumber Makmur.

Menindaklanjuti informasi itu Tim Opsnal Polsek Tapung langsung menuju ke sebuah rumah yang dimaksud, sesampai dilokasi Tim menemukan seorang pria sedang tidur diruang tamu yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.

Petugas langsung mengamankan tersangka ED ini dan melakukan interogasi terhadapnya, dari hasil pemeriksaan ED mengaku telah melakukan pencurian di toko milik Syahrial di Pasar Flamboyan pada tanggal 3 Desember 2019 lalu.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti tiga buah tabung gas ukuran 3 Kg dan sehelai celana warna hitam yang dicurinya di toko milik korban.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi Media Lintaskriminal.co.id Bahwa penangkapan tersangka kasus pencurian ini, disampaikan Sumarno bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

 

Liputan : Eman Melayu / Rs

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.