Pramono Anung: Larangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta!

by -136 Views

Lintaskriminal.co.id –– Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan dan penggunaan daging anjing serta kucing di Ibu Kota. Tindakan ini dilakukan guna menghentikan kebiasaan penyembelihan dan penjualan daging hewan peliharaan tersebut.

Ia berharap peraturan daerah larangan tersebut akan terbit dalam waktu sebulan ke depan. “Semoga dalam waktu satu bulan peraturan ini selesai, yang berkaitan dengan larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing di Jakarta, tentu saja juga kucing,” kata Pramono setelah menerima audiensi dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10).

Menurut Pramono, tindakan ini tidak dilakukan tanpa dasar. Ia menegaskan bahwa larangan perdagangan dan penggunaan daging anjing sudah didukung oleh landasan hukum yang kuat. Yaitu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Dua peraturan tersebut yang menjadi dasar, semoga Jakarta menjadi contoh dalam hal ini,” ujar Pramono.

Tidak hanya berhenti pada tingkat peraturan gubernur, Pramono juga rencananya akan mendorong DPRD DKI Jakarta untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk penguatan aturan larangan tersebut.

“Semoga juga akan mendapat respons di DPRD Provinsi DKI Jakarta,” lanjutnya.

Rumah Penyulingan Anjing Akan Ditindak Lanjuti Tempat Pemotongan Anjing Akan Diberi Tindakan Pengusaha Tempat Pemotongan Anjing Akan Diambil Tindakan Lokasi Pemotongan Anjing Akan Ditangani Tempat Pengolahan Anjing Akan Diatasi

Koalisi DMFI sebelumnya mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa tempat penyembelihan anjing di Jakarta, seperti di Cawang dan Cibubur.

Pramono memastikan, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan berdiam diri. Setelah peraturan gubernur dikeluarkan, aparat daerah seperti Satuan Polisi Pamong Praja akan langsung turun ke lapangan.

“Nanti setelah peraturan gubernurnya selesai, tentu aparat yang dimiliki oleh pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, akan bertugas melakukan pengawasan di lapangan,” ujarnya.