Pria Australia Denda Besar Atas Konten Deepfake Tak Senonoh

by -110 Views

Lintaskriminal.co.id –– Anthony Rotondo, seorang pria dari Gold Coast, Australia, menerima denda besar dari Pengadilan Federal Australia setelah terbukti memposting foto-foto deepfake yang tidak pantas yang menampilkan beberapa perempuan terkenal di negara tersebut.

Dilansir dari The Guardian,putusan ini menjadi kasus pertama di Australia dan dianggap sebagai peringatan keras bagi masyarakat internasional mengenai konsekuensi hukum dari penggunaan teknologi deepfake.

Pengadilan federal memerintahkan Rotondo, yang juga dikenal sebagai Antonio, untuk membayar denda sebesar USD 343.500 atau kira-kira Rp5,73 miliar ditambah biaya tambahan pada Jumat (26/9/2025). Perkara ini diajukan hampir dua tahun lalu oleh eSafety Commissioner, lembaga pengawas internet Australia.

Rotondo mengakui bahwa ia pernah memposting materi tersebut di situs MrDeepFakes.com, yang kini telah ditutup.

Pihak pengatur menekankan bahwa sanksi yang keras diperlukan untuk menunjukkan tingkat keparahan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keamanan Daring, sekaligus menyoroti dampak serius dari pelecehan berbasis gambar terhadap perempuan yang menjadi korban.

“Langkah ini menyampaikan pesan yang jelas bahwa siapa pun yang menyalahgunakan teknologi deepfake untuk menciptakan materi tidak senonoh akan menghadapi konsekuensi hukum,” tegas pihak pengawas.

Komisioner eSafety, Julie Inman Grant, juga menegaskan bahwa penyebaran konten deepfake yang bersifat eksplisit tanpa izin dapat menyebabkan tekanan emosional dan psikologis yang signifikan terhadap korban.

Rotondo pernah menghadapi persidangan pada tahun 2023, di mana pengadilan memerintahkan ia untuk menghapus semua konten tersebut.

Namun, ia justru mengirimkan foto-foto tersebut ke 50 alamat surel, termasuk kepada Komisioner eSafety dan beberapa media.

Tidak lama setelah kembali dari Filipina ke Gold Coast, Rotondo kembali mendapatkan proses hukum.

Ia akhirnya mengakui tindakannya dan memberikan akses akun beserta kata sandi, sehingga konten yang dia unggah berhasil dihapus. (*)