Lintaskriminal.co.id -, Medan –Laki-laki yang berani mendorong Kepala Desa Perintis, M Fadli hingga terjatuh ke parit. Pria itu bernama Adi.
Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Madupuro, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, pada Senin (13/10/2025). Saat itu, pihak kelurahan sedang melakukan penghapusan speed bump yang dikenal oleh warga setempat sebagai ‘polisi tidur’ dari ban bekas yang dipasang oleh masyarakat di tengah jalan.
“Sleeping policeman” adalah istilah yang sering digunakan di Indonesia untuk menggambarkan alat pengatur kecepatan di jalan. Dalam bahasa Inggris, alat ini dikenal sebagaispeed bump atau speed hump.
Pembongkaran dilakukan karena dianggap mengganggu pengguna jalan serta dipasang tanpa izin dari pihak pemerintah setempat. Selain itu, terdapat banyak sampah yang berserakan di tempat tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga mengenai pemasangan polisi tidur yang tidak sah, hanya ada tumpukan sampah atau gundukan tanah yang berserakan di sana,” jelas Fadli, dikutip dari TribunMedan, Selasa (14/10/2025).
Ia menekankan bahwa penertiban dilakukan karena area tersebut merupakan fasilitas umum dan keberadaan “polisi tidur” yang dibuat dari ban dan batu dinilai berbahaya bagi pengguna jalan. Namun, sejumlah warga tetap bersikeras untuk mempertahankan bangunan speed bump ilegal tersebut.
Tindakan petugas mendapat perlawanan dari seorang pria bernama Adi, warga setempat yang diduga memasang blok jalan tersebut. Adi terlihat tidak terima saat ban bekas yang dipasangnya akan dibongkar oleh petugas kelurahan. Adi dan M. Fadli sempat terlibat tarik-menarik ban bekas di tengah jalan hingga akhirnya mendorong lurah tersebut masuk ke dalam parit.
“Saya sudah meminta agar diselesaikan di kantor kelurahan, tetapi pihak terkait tidak bersedia. Akhirnya saya terdorong untuk masuk ke dalam saluran pembuangan,” katanya.
Beberapa warga yang menyaksikan kejadian tersebut berusaha menghentikan pertengkaran keduanya. Berdasarkan keterangan warga setempat, pelaku sering kali membuat kegaduhan dengan memasang alat penghalang jalan dari ban bekas yang dipaku di jalan, sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Setelah kejadian, petugas Polsek Medan Timur mengunjungi kantor Kelurahan Perintis guna mengambil keterangan dari lurah serta menyita barang bukti berupa pakaian dinas dan ban bekas yang digunakan di lokasi tersebut.
Fadli menyebutkan, masyarakat yang mendukungnya sering kali menciptakan ketidaknyamanan di sekitar lingkungan. Hal ini didasarkan pada informasi dari beberapa warga lain.
“Jika mengacu pada informasi dari kepala lingkungan, memang warga Situ sering mengeluh terhadap hal-hal yang dibuat-buatnya. Memang agak mengganggu,” katanya.
Ia menyatakan telah memiliki bukti berupa foto dan video mengenai kejadian tersebut. Tindakan hukum sedang dipertimbangkan.
“Saya memiliki bukti foto, saya juga memiliki bukti video yang menunjukkan bahwa saya didorong. Didorong oleh pihak terkait, sehingga saya jatuh ke dalam parit,” tutupnya.
Kepala Fadli menambahkan, ia akan lebih dahulu berkoordinasi dengan lurah dan walikota sebelum mengajukan kasus ini ke ranah hukum.
Berita selanjutnya Kepala desa di Medan terjebak dalam lumpur setelah warga mendorongnya masuk ke saluran air
