
PR JABAR– Seorang pria dengan inisial RAO di Depok, Jawa Barat, menjadi korban pemerasan oleh seorang wanita berinisial H. Peristiwa yang disebabkan oleh masalah utang piutang ini terjadi di Jalan Mushola Al Falah (dekat Carlos Futsal), Kalimulya, Cilodong, pada dini hari Rabu (24/9/2025). Kepolisian memastikan kasus ini sedang ditangani oleh Polrestro Depok untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan data yang ada, pelaku datang ke rumah korban guna meminta uang yang disebut sebagai utang yang pernah dipinjamkan. Uang tersebut dikaitkan dengan seseorang bernama A. Namun, korban menolak karena merasa tidak pernah menerima pinjaman. Penolakan ini menyebabkan pelaku memaksa korban untuk menyerahkan BPKB mobil miliknya.
Saat korban berusaha merekam proses penyerahan BPKB, tersangka menarik tangannya hingga menyebabkan luka gores di jari kiri. Tidak sampai di situ, pelaku juga mengancam akan membakar rumah dan kantor korban jika uang tidak dikembalikan.
Dipaksa Tandatangani Surat Pernyataan
Pelaku semakin memaksa korban untuk menandatangani surat pernyataan. Di dalam surat tersebut, korban diwajibkan membayar dalam jangka tiga hari, dengan ancaman penyitaan aset jika tidak dipenuhi. Akibatnya, korban tidak hanya mengalami cedera fisik tetapi juga kehilangan dokumen penting berupa BPKB kendaraan bermotor.
Polisi Turun Tangan
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya mengatakan, dua saksi dengan inisial S dan AS telah diwawancarai terkait kasus tersebut. Kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai hubungan antara korban, pelaku, serta individu A yang disebut-sebut sebagai awal mula masalah utang piutang.
Sampai saat ini, Polresta Depok masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
Ancaman Serupa Meningkat di Depok
Tindakan pemerasan berbasis utang bukanlah hal yang asing di Kota Depok. Dalam beberapa laporan sebelumnya, banyak warga juga mengalami tekanan serupa, mulai dari ancaman, pengambilalihan dokumen kendaraan, hingga perbuatan kekerasan. Hal ini menunjukkan munculnya pola penggunaan masalah utang sebagai alat pemerasan.
Imbauan untuk Warga
Polisi memperingatkan warga untuk segera melaporkan diri jika menjadi korban pemerasan atau ancaman serupa. Masyarakat juga diimbau lebih waspada dalam melakukan kesepakatan pinjam meminjam uang, terutama jika tidak didukung dengan bukti tertulis yang sah secara hukum.
Semakin meningkatnya kasus seperti ini, pihak berwajib berharap masyarakat lebih waspada dan tidak ragu untuk meminta bantuan hukum agar tidak menjadi korban berikutnya.
