Pria di Ngawi Diamankan karena Diduga Lakukan Pelecehan dengan Modus Pengobatan

by -166 Views

JURNAL NGAWI– Seorang pria dengan inisial S (45) warga Kabupaten Ngawi ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Ngawi karena diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

Kepala Kepolisian Resor Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya.

Tersangka diduga melakukan tindakan pengobatan dengan menawarkan kesembuhan terhadap kondisi korban yang pernah enggan mengikuti sekolah.

“Pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali, salah satunya terjadi di rumah kakek nenek korban, di Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi,” kata AKBP Charles, didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, Selasa (19/8/2025), dilaporkan oleh situs resmi POLRI.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka dikenal di desanya sebagai pelaku pengobatan tradisional. Ia menawarkan bantuan kepada keluarga korban dengan membacakan doa dan memberi nasihat agar korban kembali bersemangat dalam menempuh pendidikan. Namun, kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan secara tidak benar.

“Seorang pelaku meyakinkan korban dengan janji pengobatan. Ia menyampaikan bahwa jika tidak mengikuti petunjuknya, akan berdampak pada keadaan orang tua korban. Dari sini muncul tindakan penyalahgunaan,” jelas Kapolres Ngawi.

Petugas menyita beberapa barang bukti seperti pakaian milik korban dan tersangka, selimut, serta alat-alat lain yang digunakan dalam tindakannya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban lain. Kepala Kepolisian Resor Ngawi juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kejadian serupa jika mengetahuinya.

“Kami menjamin identitas korban akan dilindungi sesuai dengan peraturan hukum. Informasi apa pun, sekecil apa pun, sangat penting untuk memperkuat penyelidikan,” tegas AKBP Charles.

Karena perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.