Lintaskriminal.co.id –– Unit Reserse Narkoba (Unit Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali meraih prestasi dengan mengungkap perkara penggunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Patimuan.
Seorang pria dengan inisial SO (31), penduduk Desa Patimuan, ditangkap oleh petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,58 gram. Penangkapan dilakukan tepat di depan rumah tersangka pada hari Rabu (1/10/2025).
Perkara ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kegiatan yang mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkoba jenis sabu.
Tim Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap SO tanpa perlawanan.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pita hitam, satu unit handphone, kartu ATM, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H., menyampaikan bahwa SO mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenalnya bernama Ilham. Pemesanan dilakukan melalui transfer bank sebesar Rp1,5 juta.
“Dari pengakuannya, tersangka baru sekali membeli narkotika jenis sabu dan rencananya akan digunakan sendiri di rumah,” kata Galih.
Akibat perbuatannya, SO dikenai Pasal 114 ayat (1) dengan pertimbangan Pasal 112 ayat (1) lebih lanjut Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Ipda Galih menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak memberikan celah sedikit pun bagi beredarnya narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap.
“Kami berkomitmen untuk mengatasi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Bantuan dari masyarakat melalui penyampaian informasi sangat berarti bagi kami dalam mengungkap kasus serupa,” tegasnya.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung oleh Sat Resnarkoba dalam upaya menemukan pemasok narkotika jenis sabu serta mengungkap jaringan penyebarannya di wilayah Kabupaten Cilacap.
Personel kepolisian juga menghimbau warga untuk segera melaporkan jika mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian melalui Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
