Pria Lumajang Ditangkap Usai Antar Teman Bunuh Selingkuhan Istri

by -63 Views

Lintaskriminal.co.id –— Abdul Hafid (35), penduduk Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kini sedang menghadapi masalah hukum setelah terlibat dalam kasus pembunuhan.

Hafid diduga mengantarkan temannya, Aris Anjas (22), untuk membunuh Ahmad Zakaria (24), yang merupakan kekasih istri Aris.

Aris ditangkap oleh aparat kepolisian pada hari Selasa (2/9/2025) dan saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Satreskrim Polres Lumajang.

Pembunuhan itu terjadi karena rasa iri, di mana Aris merasa terancam setelah mengetahui bahwa istrinya memiliki hubungan terlarang dengan korban.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, menyampaikan bahwa Hafid terlibat langsung dalam tindakan pembunuhan tersebut.

“Tersangka MAH ini membawa tersangka utama AA untuk membunuh korban. Ia yang menghentikan kendaraan korban lalu membawa tersangka utama pulang,” kata Untoro di Mapolres Lumajang, Sabtu (1/11/2025).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Hafid diketahui mengemudikan kendaraan saat mereka sedang mencari korban. Saat bertemu di tengah jalan, Hafid menghentikan korban.

Ahmad Zakaria, yang melihat Aris membawa parang, berusaha kabur ke halaman rumah penduduk.

Namun, akhirnya ia ditangkap dan dibunuh menggunakan celurit yang dibawa oleh Aris.

“Ia juga telah mengakui bahwa yang bersangkutan mengetahui rencana tersangka utama untuk membunuh korban,” tambah Untoro, menjelaskan bahwa Hafid menyadari niat jahat Aris saat berangkat dari rumah.

Proses penangkapan Hafid terjadi dua bulan setelah penangkapan Aris, yang menurut Untoro merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang membutuhkan proses gelar perkara yang panjang. Untoro menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam penyelidikan sebelumnya.

“Kami memastikan bahwa penyelesaian kasus ini telah sesuai dengan tahapan dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Tidak ada pelanggaran prosedur dalam penyelidikan,” tegasnya.

Saat ini, Abdul Hafid menghadapi ancaman hukuman yang berat. Meskipun tidak secara langsung melakukan pembunuhan, ia dituduh dengan Pasal 340 bersama Pasal 56 subsider Pasal 338 bersama Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan terencana dan ikut serta dalam tindak pidana.

“Hukuman pokoknya dikurangi sepertiga, sehingga bisa diancam hukuman penjara selama 13 tahun,” tutup Untoro.