Pria Minahasa Viralaniaya Istri Hingga Babak Belur

by -125 Views

Lintaskriminal.co.id –Viral di media sosial, seorang pria dengan inisial KW atau Kliv dari Desa Noongan, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri.

VM alias Vita menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Insiden ini terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025 dan kini tengah dalam penangan serius oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban dengan bukti luka-luka di tubuhnya.

Lalu bagaimana wajah KW, yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga?

Dilansir dari Tribunmanado.id, KW adalah seorang laki-laki asal Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, VM atau Vita.

KDRT merupakan kependekan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yakni tindakan kasar yang bertujuan untuk menguasai pasangan atau anggota keluarga lain, dan bisa berupa kekerasan jasmani, seksual, emosional, ekonomi, atau pengabaian.

KDRT adalah tindak pidana yang diatur dalam peraturan hukum dan dapat mengakibatkan hukuman bagi pelakunya.

Pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya di Desa Noongan, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulut, pada Jumat 10 Oktober 2025.

Kedua orang tersebut tinggal di Desa Noongan.

Noongan adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Indonesia

Sekarang diketahui awal mula hingga korban disiksa oleh suaminya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang, SH, mengungkapkan rangkaian kejadian terkait penganiayaan tersebut.

Peristiwa ini dimulai ketika tersangka kembali ke rumahnya dan mengkritik korban karena tidak membersihkan rumah.

Kemudian tersangka pelaku langsung menghina dan memarahi korban, karena merasa takut korban segera meninggalkan rumah.

Tidak lama kemudian, korban kembali ke rumahnya, saat itu tersangka langsung mengajak korban pergi ke tempat yang sebelumnya dikunjungi korban.

Kemudian pada saat korban masuk dalam mobil terduga pelaku menendang korban dan memukul korban hingga sampai saat kembali ke rumahnya, terduga pelaku tidak berhenti melakukan tindakan tersebut hingga korban mengalami lebam dan memar di wajah bagian dagu, kepala, kaki,dan tangan atas kejadian tersebut,” jelas Aipda Hendra, Senin (13/10/2025).

Hendra menjelaskan karena korban tidak terima atas perbuatan itu, akhirnya membuat laporan resmi di Polres Minahasa.

“Ada laporan, tim langsung menangkap tersangka dan membawanya ke kantor Polres Minahasa serta menyerahkan kepada petugas Reskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Jenis-jenis KDRT

Di Indonesia terdapat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang berkenaan dengan pemberantasan kekerasan dalam rumah tangga (UU No. 23 Tahun 2004).

Undang-undang ini merupakan jaminan yang diberikan pemerintah guna mencegah kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku tindakan tersebut, serta melindungi para korban.

KDRT tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga semua bentuk kekerasan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran dalam rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan tindakan, pemaksaan, atau pencurian kemerdekaan secara melawan hukum di lingkup keluarga.

Berdasarkan peraturan hukum, terdapat berbagai macam bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang sebaiknya diketahui oleh masyarakat.

Pertamakekerasan fisik, yaitu setiap tindakan yang mengakibatkan adanya luka, baik luka ringan maupun berat, menimbulkan rasa sakit dan nyeri, hingga menyebabkan kematian.

Kedua, kekerasan mental, yaitu tindakan yang menyebabkan rasa takut, kehilangan rasa percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan jiwa yang berat pada seseorang.

Ketiga, kekerasan seksual. Perbuatan yang dikualifikasikan sebagai bentuk ini adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Termasuk pula pemaksaan hubungan seksual terhadap seseorang dalam lingkup keluarga dengan orang lain demi kepentingan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Keempat, pengabaian rumah tangga. Aturan terkait hal ini diatur dalam Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap individu dilarang mengabaikan anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya, meskipun menurut hukum yang berlaku baginya atau berdasarkan kesepakatan atau perjanjian, ia wajib menyediakan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan bagi orang tersebut.

Pembuangan juga berlaku terhadap setiap individu yang menyebabkan ketergantungan finansial dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk melakukan pekerjaan yang layak baik di dalam maupun di luar rumah sehingga korban berada dalam pengaruh orang tersebut.

Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga diatur lebih lanjut dalam Bab VIII UU Nomor 23 Tahun 2004.

Jika pelaku melakukan kekerasan fisik di lingkungan rumah tangga, maka dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp 15 juta.

Jika kekerasan dalam rumah tangga fisik menyebabkan korban mengalami sakit atau cedera parah, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun serta denda sebesar Rp 30 juta.

Jika tindakan kekerasan dalam rumah tangga fisik menyebabkan kematian korban, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 45 juta.

KDRT fisik yang tidak menyebabkan sakit atau mengganggu dalam menjalankan pekerjaan, mata pencaharian, atau aktivitas sehari-hari, dihukum penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimum Rp 5 juta.

Selanjutnya, terhadap pelaku kekerasan psikis berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun serta denda maksimum sebesar Rp 9 juta.

Jika kekerasan dalam rumah tangga yang bersifat psikis tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari, pelakunya dapat dihukum maksimal 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 juta.

Terhadap pelaku tindakan kekerasan seksual yang dilakukan dengan paksa terhadap seseorang yang tinggal dalam lingkungan keluarga, diatur hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda sebesar Rp 36 juta.

Di Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dijelaskan mengenai hukuman pidana bagi pelaku pengabaian rumah tangga, yaitu hukuman penjara maksimal 3 tahun serta denda sebesar Rp 15 juta.

Segala bentuk dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga termasuk dalam kategori perkara yang harus diajukan oleh pihak korban. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 51, 52, dan 53 UU No. 23 Tahun 2004.

Perlindungan bagi korban

Di tingkat normatif, di Indonesia ditetapkan bahwa setiap korban kekerasan dalam rumah tangga memiliki hak dan perlindungan hukum. Hak-hak hukum yang diberikan kepada korban KDRT tercantum dalam Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2004.

Para korban kekerasan dalam rumah tangga berhak menerima layanan kesehatan sesuai dengan kondisi medis yang mereka alami. Korban juga berhak mendapatkan pendampingan dari tenaga sosial serta dukungan hukum selama setiap tahap proses pemeriksaan.

Selain itu, korban juga berhak mendapatkan perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, lembaga sosial, atau pihak lainnya, baik sementara maupun melalui perintah pengadilan.

Mengenai perlindungan, Pasal 16 UU No. 23 Tahun 2004 menyebutkan bahwa dalam waktu 1 x 24 jam sejak mengetahui atau menerima laporan KDRT, pihak kepolisian harus segera memberikan perlindungan sementara kepada korban.

Perlindungan yang dimaksud diberikan selama maksimal 7 hari sejak korban diterima atau ditangani.

Selanjutnya, dalam penyelenggaraan pelayanan kepada korban, pemerintah dapat mengambil langkah dengan menyediakan ruang khusus di kantor polisi, serta menyiapkan petugas, tenaga medis, pekerja sosial, dan pendamping spiritual.

Selain itu, pemerintah juga mampu menyusun serta memperluas sistem dan mekanisme kerja sama program layanan agar lebih mudah dijangkau oleh para korban;

Pemerintah juga mampu memberikan perlindungan terhadap pendamping, saksi, keluarga, serta teman dari korban.

Pembuktian KDRT

Di Pasal 55 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 dijelaskan mengenai khususnya alat bukti dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana KDRT.

Ditegaskan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan dari seorang saksi korban sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, selama didukung oleh bukti sah lainnya.

Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 55 UU No. 23 Tahun 2004 disebutkan bahwa bukti sah lainnya dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan selain oleh pasangan suami istri adalah pengakuan tersangka.

Selanjutnya, mengenai pembuktian dalam perkara pidana, secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aturan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, petunjuk, dan pengakuan terdakwa.

Penerapan UU Nomor 23 Tahun 2004 sering kali diaplikasikan dalam proses peradilan. Sebagai contoh, terlihat pada Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 140/Pid.Sus/2024/PN Dgl tanggal 15 Agustus 2024.

Suami dalam kejadian tersebut menusuk istri dengan kunci kendaraan bermotor yang menyebabkan luka-luka pada tubuh korban, sebagaimana tercantum dalam bukti dokumen berupa Visum Et Repertum.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh unsur dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 telah terpenuhi dan Terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Selanjutnya, setelah menyampaikan pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim memberikan hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu keharusan. Hal ini dijelaskan dalam Bagian Penjelasan UU No. 23 Tahun 2004 bahwa kelengkapan dan harmoni rumah tangga yang bahagia, aman, tenang, serta damai adalah harapan setiap individu dalam lingkungan keluarga.

Terlebih lagi, Negara Republik Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, setiap anggota keluarga dalam menjalankan hak dan kewajibannya harus berlandaskan agama. Hal ini perlu terus dikembangkan demi memperkuat kesatuan keluarga.

Bahwa segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan serta melibatkan diskriminasi.

Oleh karena itu, setiap pihak perlu menjalankan perannya masing-masing agar dapat merealisasikan tujuan bersama, sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945.

 

Artikel ini telah diterbitkan di TribunManado.co.id