Pria Paroh Baya ( DI ) Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambang,Begini Faktanya

oleh -204 views

Riau,( LK ) — Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang pria paroh baya yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, pelaku ditangkap pada Jumat dini hari (27/11/2020) di Jalan Suka Mulya Perumahan Tarai Gading Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kampar Riau .

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian adalah DI alias IAN (55) warga Dusun IV Tarab Mulia Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau .

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 36 paket kecil narkotika jenis shabu dan dua bungkus kertas ukuran kecil berisi daun ganja kering, sebuah bong sebagai alat hisap shabu dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya serta sebuah HP merk Samsung yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula Kamis malam (27/11/2020), saat anggota Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi, tentang keberadaan pelaku narkoba di Perumahan Tarai Gading Desa Tarai Bangun yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra STK, SIK perintahkan Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan atas dugaan informasi tersebut.

Selanjutnya pada Jum’at dinihari (27/11/2020) sekira pukul 01.00 wib, Tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka IAN ( DI ) di Perumahan Tarai Gading dan berhasil mengamankannya, petugas kemudian melakukan penggeledahan.

Dirumah tersangka ditemukan barang bukti narkotika berupa 36 paket kecil shabu dan dua bungkus kecil daun ganja kering siap edar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Tambang.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra STK, SIK saat dikonfirmasi media membenarkan penangkapan pelaku narkoba, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Selanjutnya disisi lain Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Melvin Sinaga SH saat menyampaikan kepada media Lintaskriminal.co.id bahwa Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, Tegasnya.**

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.