Pria Tewas Dianiaya Gancu di Jati Agung, Pelaku Ditangkap Polisi

by -182 Views

PESAWARAN INSIDE– Peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seorang pria menggegerkan Desa Karangsari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada dini hari Sabtu (11/10/2025). Korban, Reja Agus Saputra, ditemukan dalam keadaan terkapar dengan luka parah di bagian kepala setelah diduga menjadi korban pukulan menggunakan gancu, alat pertanian logam yang biasanya digunakan untuk mencangkul.

Kepala Sektor Jati Agung, IPTU Rudy Prawira, menyampaikan bahwa pelaku kekerasan adalah SU yang dikenal juga dengan nama Sudrun atau Gondrong, berusia 42 tahun, warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian berkat koordinasi cepat antara Polsek Jati Agung dan tim Kriminal Umum Polda Lampung.

“Pelaku sempat kabur dan menyembunyikan diri di rumah penduduk yang berjarak sekitar 800 meter dari tempat kejadian. Berkat kerja sama tim, SU berhasil ditangkap beserta satu buah gancu sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Rudy Prawira.

Peristiwa dimulai sekitar pukul 04.30 WIB, saat tersangka datang ke pos pengamanan desa sambil membawa gancu dan meminta bantuan dari seorang petugas pengamanan, dengan menyatakan bahwa ibunya telah dipukuli oleh korban Reja Agus Saputra. Petugas pengamanan kemudian pergi ke rumah tersangka untuk memverifikasi laporan tersebut, tetapi tersangka sudah tidak ada di tempat.

Berdasarkan keterangan ibu pelaku dan warga sekitar, polisi memverifikasi bahwa korban benar-benar sempat menganiaya ibu pelaku dengan cara mencekik. Sekitar pukul 04.45 WIB, warga menemukan Reja Agus Saputra tergeletak di depan rumah salah satu warga dengan luka parah di bagian kepala. Korban sempat dibawa ke RS Airan, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek menambahkan bahwa tersangka ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan. Barang bukti berupa gancu yang digunakan untuk menyerang korban ditemukan di semak-semak dekat tempat kejadian. Selain itu, polisi juga mengamankan kaos dan celana berwarna hitam milik korban sebagai bagian dari barang bukti.

“Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,” kata IPTU Rudy Prawira. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai rangkaian kejadian dan alasan di balik tindakan pelaku. Berdasarkan keterangan awal, tindakan penganiayaan diduga dipicu oleh emosi pelaku setelah mengetahui ibunya menjadi korban penganiayaan dari tersangka.

Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat setempat dan menjadi perhatian utama mengenai keamanan lingkungan serta tindak kekerasan di Lampung Selatan. Warga desa berharap aparat kepolisian dapat menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan tidak ada tindakan balas dendam atau gangguan keamanan lainnya di wilayah tersebut.