Profil Adrian Gunadi, Buronan Interpol yang Kembali Ditangkap di Indonesia

by -181 Views

Lintaskriminal.co.id –, JAKARTA — Petugas penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengembalikan Mantan Direktur Utama PTInvestree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadike Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Mengenakan jas oranye yang bertuliskan “Tersangka OJK” dengan kemeja putih, Adrian tiba di Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (26/9/2025).

Adrian menjadi tahanan OJK yang akan ditahan oleh Bareskrim Polri. Aparat penegak hukum (APH) memastikan bahwa ia akan menjalani proses hukum terkait dugaan penipuan di Investree.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana mengungkapkan bahwa Adrian melakukan pengumpulan dana masyarakat dengan melanggar aturan sebesar Rp2,7 triliun.Penggelapan danahal itu dilakukan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024.

Tersangka diduga memanfaatkan PT Radhika Persada Utama [RPU] dan PT Putra Radhika Investama [PRI] sebagaispecial purpose vehicleUntuk mengumpulkan dana ilegal dengan menggunakan nama PT Investree Radhika Jaya [Investree], dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk keperluan pribadi,” kata Yuliana dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025).

Selama masa penyelidikan, Adrian dikatakan tidak bersikap kooperatif dan justru berada di Doha, Qatar. Menurut Yuliana, penyidik OJK kemudian menetapkan Adrian sebagai tersangka, serta melalui kerja sama intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga berupaya melalui jalur G to G [government to governmentberupa permintaan ekstradisi kepada pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mengambil keputusan untuk mencabut paspor tersangka,” ujar Yuliana.

Sekretariat National Central Bureau Interpol (Ses NCB INTERPOL) Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa salah satu hambatan dalam penangkapan tersebut karena Adrian memiliki status warga tetap ataupermanent residentQatar. Oleh karena itu, polisi Indonesia perlu bekerja sama dengan Interpol serta pemerintah Qatar agar dapat menangkap tersangka kasus penipuan dana tersebut.

Kenapa lama? Sebabnya karena pihak terkait memilikipermanent residenceatau izin tinggal di Doha [Qatar]. Dan kami tetap bersemangat untuk terus berupaya, karena pihak Qatar meminta [proses pemulangan Adrian ke Indonesia] dilakukan secaranon-formal channel atau secara diplomatic channel,” ujar Untung.

Lantas siapa Adrian Gunadi?

Profil Adrian Gunadi

Adrian Asharyanto Gunadi, seorang pria dengan nama lengkap tersebut, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1999 dengan jurusan akuntansi, lulusan angkatan 1995.

Pendiri Investree memiliki pengalaman yang panjang di dunia ini.perbankanatau sekitar usia 18 tahun, ia juga pernah bekerja sebagai Cash & Trade Product Manager di Citibank dari tahun 1998 hingga 2002.

Berdasarkan laman LinkedIn-nya, ia kemudian melanjutkan studi Master of Business Administration (MBA) di Rotterdam School of Management, Universitas Erasmus pada tahun 2002—2003.

Kemudian pada tahun 2005, Adrian Gunadi kembali bekerja sebagai seorang bankir dengan menjabatproduct structuringdi Bank Standard Chartered pada periode 2005 hingga 2007 di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE).

Pada tahun 2007—2009, ia kembali ke Indonesia dan bergabung dengan Permata Bank sebagai Kepala Bisnis Syariah. Dua tahun kemudian, ia bekerja sebagai Direktur Eksekutif, Perbankan Ritel di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. dari bulan Juni 2009 hingga September 2015.

Selanjutnya, pada tahun 2015, Adrian Gunadi terlibat sebagai salah satu pendiri Investree,startupsistem keuangan yang menghubungkan investor dengan orang yang ingin meminjam dana aliaspeer-to-peer (P2P) lending.

Di Investree, ia menjabat sebagai Co-Founder dan CEO Investree sejak Oktober 2015. Selanjutnya pada tahun 2023, ia dilaporkan mundur pada Januari 2024.