PT Agrinas Palma Nusantara kinerjanya Dipertanyakan

by -90 Views

LintasKriminal, Inhu — Berdasarkan surat edaran dari PT Agrinas Palma Nusantara pusat per tanggal 8 Juni 2026, menginstruksikan agar seluruh penerima KSO, vendor maupun SPK yang dikeluarkan oleh regional di tiap-tiap wilayah agar distop/take down kegiatannya sementara.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang ada di salah satu wilayah provinsi Riau salah satunya kabupaten Indragiri Hulu kecamatan Rakit Kulim kebun exs PT Selantai Agro Lestari yang dikelola oleh PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri banyak menuai pertanyaan yang mengakibatkan adanya konflik.

Selain itu dengan adanya surat edaran ini harapan kepada masyarakat agar tidak hanya yang dikeluarkan oleh PT Agrinas Palma Nusantara yang ada di regional saja, namun harapan dari masyarakat , KSO yang dari pusat pun harus diperiksa oleh BPKP.

Berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa PT yang menerima vendor ataupun SPK dari Agrinas Palma Nusantara di kebun Exs PT Selantai Agro Lestari tidak melakukan pekerjaannya ataupun pengelolaannya secara benar,  salah satu contoh PT yang ditunjuk sebagai penerima SPK ataupun vendor melakukan pemanenan di luar sitaan satgas sehingga memicu konflik di lapangan karena adanya penganiayaan terhadap masyarakat yang melakukan pemanenan di luar lahan sitaan satgas PKH karena dianggap oleh masyarakat lahan kebun tersebut tidak termasuk di luar sitaan satgas PKH.

Kemudian adanya dugaan penjualan TBS ke peron peron yang tidak seharusnya dilakukan oleh PT Panca Waskita Bumi Riau Mandiri.

Masyarakat berharap kepada PT Agrinas Palma Nusantara pusat agar memeriksa /mengaudit PT Panca Waskita Bumi Riau Mandiri karena banyak melakukan di luar ketentuan yang diberikan oleh PT Agrinas Palma Nusantara Meski sudah dikeluarkan surat edaran tersebut.

Masyarakat meminta kepada pemangku kebijakan jangan semena mena dalam mengeluarkan dan menjalankan kebijakan, serta mengkambing hitamkan masyarakat dalam konflik Perusahaan yang secara jelas melakukan banyak pelanggaran.

Sampai berita ini ditayangkan pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait perihal surat edaran yang menjadi buah bibir di tengah masyarakat saat ini. (Red).