10drama.com, JAKARTA — Perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi mengubah struktur wewenang antar kementerian. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa beberapa BUMN tetap akan berada di bawah Kementerian Keuangan meskipun aturan terbaru diberlakukan.
“SMV akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya dalam acara taklimat media di Kantor Kemenkeu, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Perusahaan yang dimaksud adalah BUMNspecial mission vehicle(SMV) yang dimiliki Kemenkeu. Di antaranya PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), PT Geo Dipa Energi (GDE), serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Purbaya menekankan bahwa SMV berperan sebagai alat fiskal yang penting. Oleh karena itu, ia menolak gagasan pemindahan wewenang perusahaan tersebut.
“Karena itu juga merupakan alat fiskal yang dapat masuk ke pasar jika kita membutuhkannya. Jadi, kita harus terus menjaganya,” katanya.
Saat ini, pemerintah sedang mengkaji perubahan Undang-Undang BUMN, salah satu isinya adalah menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Tindakan ini dianggap sebagai penyesuaian karena sebagian tugas kementerian telah dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Meskipun statusnya berubah, Kementerian BUMN tidak akan dihapuskan bersama dengan BPI Danantara. Lembaga ini tetap berdiri sendiri meskipun kini tidak lagi memiliki tingkat kementerian.
Kepentingan revisi juga melibatkan penyesuaian terhadap beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, salah satunya larangan bagi wakil menteri untuk menjabat sebagai komisaris di perusahaan milik negara.
DPR berharap pembahasan Undang-Undang BUMN selesai sebelum masa sidang berakhir pada 2 Oktober 2025.
