Pusaran Minyak Subsidi dalam Proyek Jembatan Nilo II Pelalawan

oleh -974 views

RIAU (LK) – Penggunaan minyak subsidi oleh PT. Semangat Hasrat Jaya dan PT Tata Inti Sepakat (KSO) dalam proyek pembangunan Jembatan Nilo II di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan mulai ramai diperbincangkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lintaskriminal.co.id, penggunaan minyak industri sebagai bahan bakar alat berat dalam proyek dengan pagu dana Rp94 miliar tersebut hanya satu kali.

Salah seorang warga di sekitar lokasi pembangunan Jembatan Nilo II mengaku hampir setiap malam melihat beberapa orang pemuda yang mengangkut minyak menggunakan jerigen dan mengisi galon di lokasi proyek tersebut.

Dikatakan pria yang tidak ingin namanya disebutkan itu, minyak yang diangkut pemuda dengan dua unit mobil itu berasal dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPPBU) di Kabupaten Pelalawan.

“Minyak subsidi masuk ke lokasi proyek hanya pertama kali saja, selanjutnya hampir setiap malam pemdua mondar-mandir mengisi galon untuk bahan bakar alat berat tersebut,” ujarnya.

Padahal, menurut pria yang juga sering mengerjakan proyek pemerintah itu, saat beroperasi alat berat seharusnya menggunakan minyak industri dan hal tersebut diatur dalam undang-undang.

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

“Saya sangat yakin kalau pihak perusahaan sengaja membeli minyak subsidi agar biaya operasional mereka lebih sedikit dan untungnya cukup menjanjikan,” ulasnya.

Sedangkan beberapa orang pemuda yang mondar-mandir mengisi galon di lokasi proyek di pinggir Sungai Kampar itu diduga sudah bekerjasama dengan pihak SPBU. Herannya aktivitas tersebut tidak terendus pihak Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan.

“Disini kita menduga ada konspirasi yang kuat, sehingga aktivitas ini terjadi seperti tidak ada kejadian, sebagai masyarakat saya merasa sangat miris,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, terdapat 2 unit alat berat Escavator yang beroperasi di lokasi proyek, selain itu juga ada 2 unit alat berat jenis Crane untuk menanam paku bumi di kedua sisi Sungai Kampar.

Disisi lain, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi yang diterima LIntaskriminal.co.id terkait pemakaian minyak subsidi dari SPBU dalam kegiatan yang memakan anggaran mencapai ratusan miliar tersebut.

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.