Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi 9 Bulan

by -189 Views

Lintaskriminal.co.id –Informasi terkini mengenai Putri Candrawathi (PC), terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendapatkan pengurangan hukuman berupa remisi kemerdekaan.

Pemotongan hukuman yang diberikan kepada tahanan yang memenuhi kriteria tertentu disebut remisi. Istilah ini juga dikenal sebagai “pengurangan masa penahanan.”

Pemotongan hukuman diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap sikap baik tahanan selama menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).

Remisi dasawarsa merupakan bentuk pengurangan hukuman yang diberikan kepada tahanan setiap sepuluh tahun, tepat pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Jenis remisi ini merupakan pengurangan masa hukuman khusus yang tidak diberikan secara tahunan.

Pada perayaan HUT ke-80 RI tahun 2025, ia memperoleh pengurangan hukuman sebesar 9 bulan dari masa tahanannya di Lapas Kelas 2 Tangerang.

Istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, yang kini menjadi seorang PC, mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 4 bulan, 90 hari, serta 2 bulan tambahan karena donor darah.

Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin saat dihubungi pada Selasa (19/8/2025).

Ratmin menjelaskan bahwa pemberian remisi yang diberikan telah sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Putri Candrawathi selama menjalani hukuman di dalam lapas telah bersikap baik dan memenuhi kriteria penerima remisi sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Yang dipertimbangkan di dalam Lapas adalah perilaku baik dan tidak adanya pelanggaran aturan,” jelas Ratman.

“WBP berhak menerima remisi dan memenuhi ketentuan,” kata dia.

Divonis 10 Tahun Penjara

 

Sebagai pengingat, Putri Candrawathi sebelumnya dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, melalui pengacaranya, Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengganti hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun pidana penjara menjadi 10 tahun pidana penjara.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, MA juga menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.

MA membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan oleh pengadilan tinggi Jakarta dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Selain Putri dan Ferdy Sambo, pelaku dalam kasus pembunuhan ini adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Richard telah bebas sepenuhnya sedangkan Ricky dan Kuat masih menjalani hukuman bersama Ferdy Sambo di Lapas Cibinong.

Profil Putri Candrawathi

Putri Candrawathi merupakan pasangan Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri).

Karena menjadi istri dari Irjen Pol. Ferdy Sambo, maka secara otomatis Putri Cadrawati menjadi Ibu Bhayangkari.

Putri Candrawathi adalah putri dari seorang perwira TNI yang sudah pensiun.

Jabatan terakhir ayah Putri Candrawathi adalah Letnan Jenderal (Lettjen) atau jenderal bintang satu.

Putri Candrawathi diketahui lahir di Provinsi Bali.

Putri Candrawathi menempuh pendidikan Sekolah Menengah Pertama di SMP Negeri 6 Makassar.

Setelah lulus SMP dan SMA, istri Ferdy Sambo melanjutkan studi dengan mengambil jurusan kedokteran gigi.

Putri Candrawathi juga memiliki gelar sarjana kedokteran gigi.

 

Pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak.

Anak perempuan pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Trisha Eungelica.

Anak kedua bernama Trishanna Datia.

Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, terdapat Tribrata Putra, yaitu putra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. 2. Tribrata Putra adalah anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang merupakan putri ketiga dari empat bersaudara. 3. Anak ketiga dari empat bersaudara adalah Tribrata Putra, putra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 4. Dari empat bersaudara, Tribrata Putra adalah putra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan anak ketiga. 5. Tribrata Putra merupakan putra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.

Sementara yang termuda adalah Triardana Arka.

 

Sumber : Tribunnews.com