Rakhmat Renaldy: Remisi, Harapan Negara untuk Perubahan Narapidana

by -131 Views

Lintaskriminal.co.id –– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menghadiri acara pemberian remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa kepada tahanan di Lapas Kelas IIA Palu, Sabtu (16/8/2025).

Kegiatan ini merupakan wujud penghargaan pemerintah terhadap tahanan yang dianggap telah menunjukkan perubahan sikap yang baik selama menjalani hukuman.

Kehadiran Kanwil Kemenkum Sulteng mencerminkan dukungan penuh terhadap program pemasyarakatan yang bersifat manusiawi dan berfokus pada pengembalian anggota masyarakat ke dalam lingkungan sosial.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa remisi merupakan wujud kepercayaan sekaligus pemicu motivasi.

“Sebagai informasi, remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan gambaran harapan bahwa setiap tahanan dapat berubah dan kembali menyatu dalam masyarakat dengan lebih baik,” kata Rakhmat Renaldy.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menganggap kegiatan ini sebagai bagian yang penting dari sistem pemasyarakatan yang humanis dan berfokus pada reintegrasi sosial.

Jenis Remisi

Terdapat dua jenis remisi utama yang diberikan dalam perayaan Hari Kemerdekaan:

  • Remisi Umum (RU)Remisi diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Jumlah remisi disesuaikan dengan durasi hukuman yang telah dijalani. Remisi Umum terbagi menjadi dua jenis, yaitu Remisi Umum I (pengurangan masa tahanan) dan Remisi Umum II (langsung dibebaskan).
  • Remisi Dasawarsa (RD)Remisi ini adalah remisi khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun, sesuai dengan perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia. Mengingat HUT RI ke-80 jatuh pada tahun 2025, maka tahun ini menjadi kesempatan pemberian Remisi Dasawarsa.

Syarat Penerima Remisi

Pengurangan hukuman tidak diberikan secara sembarangan. Narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Telah menjalani hukuman paling sedikit 6 bulan.
  • Tidak ada pelanggaran disiplin yang dicatat selama menjalani hukuman.
  • Mengikuti secara aktif kegiatan pembinaan yang diadakan oleh lembaga pemasyarakatan.

(*)