Ratusan Pil Tramadol Gagal Diedarkan, 3 Bandar Ditangkap di Arunika dan Kadugede

by -67 Views

KABAR KUNINGAN– Tiga warga yang berprofesi sebagai pengusaha di Kabupaten Kuningan kini harus menghadapi konsekuensi hukum. Hal ini terjadi setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras terbatas (OKT) bernama Tramadol tanpa izin. Sebanyak 866 butir Tramadol berhasil diamankan dalam operasi lanjutan kasus tersebut di wilayah Desa Cisantana Kecamatan Cigugur hingga Kecamatan Kadugede.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Ali Akbar melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jojo Sutarjo didampingi Kepala Seksi Humas, AKP Mugiyono menjelaskan, para pelaku melakukan bisnis ilegalnya dengan menggunakan metode Cash on Delivery (COD) atau bertemu langsung secara tatap muka.

Penangkapan berantai terhadap para tersangka dimulai dari tersangka De (27 tahun) yang berasal dari Desa Cisantana. Ia ditangkap oleh petugas kepolisian di halaman parkiran Arunika Eatery Desa Cisantana. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 18 butir Tramadol yang disimpan dalam tas slempang hitamnya serta uang hasil penjualan sebesar Rp70.000 dan ponsel Xiaomi.

Berdasarkan pengakuan tersangka De, barang tersebut berasal dari tersangka As (30 tahun), yang juga merupakan warga Desa Cisantana. Petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka kedua, As, di tepi jalan dekat Lamping Kidang. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti yang lebih besar. Di dalam dompet kecilnya terdapat 28 butir, sedangkan di kantong plastik hitam ditemukan 700 butir Tramadol, sehingga totalnya mencapai 728 butir Tramadol.

Masih pada hari yang sama, pihak kepolisian kembali memperluas penyelidikan terkait kasus tersebut setelah pengakuan dari As bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari tersangka ketiga berinisial Az (31 tahun), seorang warga Desa Babatan Kecamatan Kadugede. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka. Di tempat tersebut, polisi mengamankan 120 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam brankas kecil berwarna hitam.

Seperti kasus narkoba sebelumnya, penyelidikan ini juga kembali berujung ke luar kota. Tersangka Az mengakui bahwa pasokan Tramadol dalam jumlah besar berasal dari seseorang yang menyatakan dirinya datang dari wilayah Cengkareng Jakarta.

Modus operasi peredaran OKT ini hanya dilakukan secara langsung tatap muka, namun rantai distribusinya menunjukkan bahwa pasokan utamanya berasal dari luar Jawa Barat. Kami saat ini sedang bekerja sama untuk melacak pemasok dari Cengkareng karena menjadi sumber utama peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan,” katanya.

Di sisi lain, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Mereka dikenai Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.***