Razia Dini Hari di Kota Solok: 10 LC Diamankan, Sejumlah Tempat Hiburan Malah Mendadak Tutup

by -55 Views

LintasKriminal, Solok — Aktivitas sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Bypass Kota Solok kembali menjadi sorotan. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Solok melakukan penertiban pada Selasa (8/9/2026) dini hari sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) dari salah satu tempat hiburan. Petugas juga menemukan sejumlah botol minuman beralkohol serta minuman beralkohol tradisional.

Seluruh perempuan yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Kota Solok untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan. Barang-barang yang ditemukan di lokasi juga turut diamankan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, operasi dini hari tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan.

Sejumlah Tempat Hiburan Mendadak Tidak Beroperasi

Berdasarkan pantauan dalam kegiatan penertiban, dari sejumlah tempat hiburan yang menjadi sasaran di kawasan Jalan Bypass Kota Solok, sebagian besar justru didapati dalam kondisi tidak beroperasi ketika petugas melakukan razia.

Kondisi tersebut menjadi menarik perhatian karena operasi dilakukan pada waktu yang relatif sama terhadap sejumlah lokasi.

Di tengah sebagian besar tempat hiburan yang tutup, petugas masih menemukan satu lokasi yang tetap beraktivitas, yakni Cafe dan Resto Pelangi di kawasan Jalan Bypass Kota Solok.

Dari lokasi tersebut, petugas kemudian mengamankan 10 perempuan yang diduga sebagai LC beserta sejumlah minuman beralkohol.

Fakta bahwa sejumlah lokasi lain tidak beroperasi ketika penertiban berlangsung tentu membutuhkan penjelasan.

Apakah kondisi tersebut murni kebetulan karena tempat usaha memang telah tutup, atau sebelumnya telah beredar informasi mengenai adanya operasi penertiban?

Pertanyaan ini penting untuk dijawab, bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan efektivitas operasi penegakan Perda serta mekanisme pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Solok.

Jika informasi operasi memang sampai lebih dahulu kepada pengelola tempat usaha, maka perlu ditelusuri dari mana informasi tersebut berasal dan bagaimana pola pengawasannya. Namun, hal tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi pihak berwenang.

Satpol PP Benarkan 10 LC Diamankan

Kepala Bidang Trantib dan Linmas Satpol PP Kota Solok, Kiki Haryanto, SH, bersama Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Jimmi Muhara, SH, membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut.

“Iya, kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Berhasil kita amankan 10 orang LC dan beberapa minuman beralkohol di satu tempat hiburan,” ungkapnya kepada EraIndependen.com di Mako Satpol PP Damkar Kota Solok, Selasa dini hari.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa operasi tidak hanya menyasar keberadaan pekerja hiburan, tetapi juga menemukan barang yang diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan mengenai minuman beralkohol.

Saat ini, 10 perempuan yang diamankan masih menjalani proses pendataan dan pemeriksaan. Barang-barang yang ditemukan juga diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban Jangan Berhenti pada Pendataan

Operasi dini hari tersebut semestinya tidak hanya berhenti pada pengamanan sementara dan pendataan.

Publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut pemerintah daerah terhadap hasil penertiban tersebut.

Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran Perda, apa bentuk sanksinya? Siapa pihak yang bertanggung jawab? Apakah pengelola tempat usaha turut diperiksa? Dan bagaimana pengawasan terhadap tempat hiburan malam setelah operasi dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar penertiban tidak terkesan hanya menjadi kegiatan sesaat.

Terlebih, Kota Solok selama ini dikenal dengan julukan “Kota Serambi Madinah”. Karena itu, konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terhadap aktivitas hiburan malam menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketenteraman, ketertiban, serta norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Razia dini hari ini bisa menjadi momentum bagi Satpol PP Damkar Kota Solok untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tempat hiburan malam, termasuk memastikan apakah seluruh kegiatan usaha telah berjalan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.

Bukan sekadar berapa orang yang diamankan malam ini, tetapi apa yang dilakukan pemerintah setelah mereka diamankan.

Hingga berita ini diturunkan, proses pendataan dan pemeriksaan terhadap 10 perempuan serta barang-barang yang diamankan masih berlangsung. Perkembangan hasil pemeriksaan dan langkah penindakan selanjutnya patut ditunggu publik. (Tim).