Ringkasan Berita:
- Polres Ende mengamankan 105 liter minuman keras ilegal dalam operasi senyap Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan pada 31 Oktober hingga 1 November 2025.
- Penyitaan dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu rumah penduduk di Kelurahan Kelimutu dan Kelurahan Onekore, dengan jumlah barang bukti sebanyak 105 liter moke dalam botol dan jeriken.
- Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengatasi peredaran minuman beralkohol ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Ende.
Laporan Jurnalis Lintaskriminal.co.id -, Albert Aquinaldo
Lintaskriminal.co.id -, ENDE –Polres Ende menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar yang fokus pada penanggulangan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam operasi diam yang berlangsung dari malam hingga pagi hari, petugas kepolisian berhasil mengamankan total 105 liter minuman keras tradisional bernama Moke dari dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Ende.
Operasi KRYD yang dilaksanakan pada Jumat (31/10/2025) pukul 22.30 Wita hingga Sabtu (01/11/2025) dini hari dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Ende, AKP Amrin, didampingi oleh Kasatresnarkoba, serta melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba dan berbagai Satuan Fungsi (Satfung) lainnya.
“Tujuan utama kami adalah memutus rantai peredaran minuman beralkohol ilegal yang sering menjadi penyebab tindak kriminal dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegas Kabagops AKP Amrin saat diwawancarai, Sabtu (1/11/2025).
Pada operasi ini, tim gabungan menargetkan dua tempat penjualan minuman keras yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi peredaran Moke ilegal.
Lokasi pertama terletak di rumah Nikokaus Borgias Kolong B. Kelen di Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 10 botol air mineral yang berisi Moke.
Kedudukan kedua berada di rumah Sandi Christian Matutina di Kelurahan Onekore. Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita 25 botol Moke yang siap dijual, serta dua jerigen besar masing-masing berisi 35 liter.
Total Moke yang disita dari tempat ini mencapai sekitar 70 liter, sehingga seluruh barang bukti yang dikuasai mencapai 105 liter.
Semua barang bukti saat ini disimpan di ruang Satresnarkoba Polres Ende untuk pengurusan lebih lanjut.
AKP Amrin menekankan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ende dalam memastikan situasi Kamtibmas tetap stabil, khususnya menjelang peristiwa penting yang sering kali mengalami peningkatan peredaran minuman keras.
“Kegiatan ini menjadi bukti bahwa Polri tidak memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal. Kami akan terus melakukan tindakan tegas tanpa memandang siapa pun,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak meminum atau menjual minuman beralkohol tradisional tanpa izin, serta mendukung langkah polisi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Ende. (Bet)
Berita Lintaskriminal.co.id – Lainnya di Google News
