Refly Harun dan Kawan-Kawan Diperiksa Terkait Ijazah Jokowi Hari Ini: Tak Bisa Dianggap Remeh

by -55 Views

Banyak Dibaca:

  • Refly Harun mengawal Roy Suryo dan kawan-kawannya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
  • Refly menunjukkan bahwa dirinya sedang berada di dalam kendaraan yang menuju Polda Metro Jaya.
  • Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa menyatakan kesiapan untuk hadir.

 

Lintaskriminal.co.id –– Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mendampingi Roy Suryo dan kawan-kawannya yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).

Tidak hanya Roy Suryo, tersangka di klaster kedua adalah Rismon Hasiholan Sianpiar, serta Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Ketiganya akan mengikuti pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11/2025).

“Saya bersama rombongan berangkat ke Polda Metro Jaya. Hari ini pemeriksaan terhadap RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa) dalam kasus ijazah palsu Jokowi,” ujar Ferly Harun yang dikutip dari live youtube pribadinya, Kamis (13/11/2025).

Refly menunjukkan bahwa dirinya sedang berada di dalam kendaraan yang menuju Polda Metro Jaya.

Ia masih belum mengetahui tokoh lain yang akan memimpin pemeriksaan Roy Suryo dan kawan-kawannya di Polda Metro Jaya.

Namun, ia mengatakan bahwa informasi terkait dukungan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya telah dikabarkan.

Banyak Dibaca:

  • Eks Kepala Biro Kopassus Soenarko Mengungkap Kelompok Roy Suryo Dikriminalisasi: Pelakunya adalah Polisi
  • Setelah Susno, Perang Pernyataan Dua Jenderal Mengenai Kasus Ijazah Jokowi: Soenarko melawan Kapolda Metro Jaya
  • Mahfud MD dan Susno Duadji Setuju: Mengenai Ijazah Jokowi, Hakim yang Harus Membuktikan
  • Kapolda Metro Jaya melawan Susno Duadji, 2 Jenderal Polisi Berbeda Pendapat Mengenai Status Tersangka Roy Suryo

Selain itu, Refly Harun mengajukan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menjaga sistem demokrasi dan kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

Ia menyaksikan tindakan yang dilakukan Roy Suryo dan kawan-kawannya dengan mengatakan bahwa klaim ijazah Jokowi palsu termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat.

“Tetapi juga didasarkan pada fakta dan data, bukan sekadar omongan sembarangan seperti debat di televisi, bahkan mereka telah mengungkap hal ini melalui buku Jokowi’s White Paper,” ujar Refly.

Refly menceritakan buku tersebut merupakan tanggung jawab akademik.

“Mereka bukan orang biasa, Roy Suryo memiliki gelar S3, Rismon juga memiliki gelar S3, sedangkan Tifa meskipun kandidat doktor hampir meraih gelar doktor di dua institusi berbeda dengan bidang ilmu yang sangat berbeda,” tambahnya.

“Kita tidak bermaksud mengurung orang-orang yang produktif dan berpikir intelektual,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan kembali pernyataannya mengenai penunjukan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka.

“Jangan menganiaya tersangka dengan menahannya,” ujarnya.

Roy Suryo Tidak Takut

Di sisi lain, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak merasa takut atau khawatir.

Ia bahkan menyatakan siap memberikan keterangan secara terbuka guna membuktikan bahwa tindakannya hanya bertujuan mencari kebenaran.

Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, surat pemanggilan telah diberikan kepada Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, serta penggiat media sosial Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa dr. Tifa.

Ketiganya direncanakan diperiksa sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB.

“Benar, sudah ada panggilan pertama besok Kamis (13/11/2025) pukul 10.00 WIB dan InsyaAllah saya akan hadir bersama tim kuasa hukum,” kata Roy Suryo kepada wartawan Rabu (12/11/2025).

Roy Suryo merasa memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah terhadap dokumen yang bersifat umum dan seharusnya dapat diteliti.

Sebagai warga negara yang baik, Roy Suryo menyatakan akan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.

Ia yakin, pemanggilan ini hanya bersifat pemeriksaan, bukan penahanan.

“Saya tetap menghargai pemanggilan tersebut, namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua pihak mematuhi prosedur hukum yang berlaku, karena pemanggilan dalam status tersangka belum tentu membuat seseorang menjadi terdakwa bahkan terpidana,” ujar Roy Suryo.

Roy Suryo berharap mendapatkan keadilan hukum selama proses pengungkapan kasus ini.

“Artinya adalah mohon kepada aparat hukum untuk bersikap adil dan tidak memihak dalam kasus ini,” kata Roy Suryo.

Tak Ada Rasa Takut

Wakil hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa pihaknya siap memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan tindakan pemalsuan ijazah Joko Widodo.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan wujud ketaatan terhadap peraturan hukum sekaligus bukti bahwa kliennya tidak takut menghadapi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Ia menekankan bahwa panggilan ini bukan hal yang istimewa, tetapi merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati oleh setiap warga negara.

Mengenai pemanggilan, kami akan memenuhi panggilan tersebut sebagai warga negara yang baik, kami ingin tunjukkan kepada publik bahwa tidak ada sedikit pun rasa takut terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses hukum yang biasa,” kata Ahmad Khozinudin.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, juga mengonfirmasi rencana pemeriksaan pertama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.

“Benar, ketiganya telah diperiksa,” katanya kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Budi Hermanto mengatakan hingga saat ini penyidik hanya mengirimkan surat panggilan kepada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Lima tersangka lainnya belum memiliki jadwal pemanggilan dari penyidik.

“Sementara tiga tersangka yang dijadwalkan pada hari Kamis, 13 November,” katanya.

Berita Terkait

Baca berita Lintaskriminal.co.id -lainnya di Google News atau langsung mengunjungi halaman Indeks Berita