Rekonstruksi Ungkap Pembunuhan Berulang dan Pembuangan Pisau ke Sungai

by -176 Views

Lintaskriminal.co.id -, IDI– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, Polda Aceh, pada Senin (13/10/2025) pagi, melakukan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang menimpa Bustamam (26), seorang kurir pengiriman barang asal Bantayan Barat, Idi Tunong, Aceh Timur yang terjadi pada Rabu (3/9/2025) lalu.

Berdasarkan pantauan Serambi, rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian, Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, guna melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka RA (26), teman korban sekaligus pelaku tunggal.

Dalam 20 adegan yang ditampilkan, terungkap bahwa alasan utama di balik tindakan keji ini adalah tekanan ekonomi akibat ketergantungan pada perjudian online. Uang Cash On Delivery (COD) sebesar Rp 2.811.000,00 yang semestinya diserahkan, telah habis digunakan di meja permainan judi daring, memicu niat jahat tersangka.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada malam Rabu (3/09/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Adegan rekonstruksi menunjukkan bahwa RA menghubungi korban dengan cara meminta bantuan untuk mendorong motornya yang diklaim rusak.

Meskipun demikian, sejak sore hari, RA telah merencanakan pencurian uang COD dari korban setelah gagal meminjam uang. RA membawa sebilah pisau dapur yang disembunyikan di bawah jok sepeda motornya, Honda Sonic BL 4592 DAS, sambil menunggu kedatangan korban.

Pemberontakan para korban berakhir dengan pisau

Tragedi dimulai pada adegan ke-8. Korban, Bustamam, yang tulus berusaha membantu, berhenti setelah mendorong motor RA hingga tempat kejadian. Ketika korban lengah memegang ponsel, RA segera mengambil pisau dan menusuk punggung korban.

Terjadi pertengkaran sengit saat korban berusaha membela diri. Namun, dalam keadaan panik, tersangka RA justru bertindak lebih ganas. Ia menusuk leher korban beberapa kali hingga Bustamam tidak mampu bergerak dan meninggal di lokasi kejadian. Baku hantam terjadi ketika korban berusaha melawan. Namun, di tengah kekacauan, tersangka RA malah bertindak lebih kejam. Ia menusuk leher korban secara berulang hingga Bustamam tidak bisa lagi berdaya dan akhirnya meninggal di tempat. Pertikaian hebat terjadi saat korban mencoba melawan. Namun, dalam keadaan kacau, tersangka RA justru semakin ganas. Ia menusuk leher korban beberapa kali sehingga Bustamam tidak mampu bertahan dan akhirnya tewas di lokasi kejadian.

Setelah memastikan korban telah meninggal, tersangka mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 6.646.000,00. RA kemudian kabur, mengganti pakaian, dan memasukkan pisau serta pakaian yang terkena darah ke dalam karung goni yang selanjutnya dibuang ke sungai di jembatan Peureulak.

Uang yang diperoleh dari rampasan tersebut digunakan RA untuk menutupi jejaknya. Sebesar Rp 3.000.000,00 disetorkan melalui Agen BSI di Peureulak guna mengganti uang setoran COD yang ia habiskan untuk berjudi, sedangkan sisanya sebesar Rp 3.646.000,00 dikendalikan oleh tersangka.

Namun, keberadaan RA tidak bertahan lama. Keesokan harinya, Kamis (04/09/2025) pagi, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap tersangka di tempat ia bekerja di Desa Sineubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.

Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur Ipda Maulizar Rahmadi, S.H., menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan menguji keabsahan keterangan tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka telah memiliki niat untuk membunuh korban. Hal ini terlihat saat rekonstruksi, tersangka sudah membawa sebilah pisau,” kata Ipda Maulizar.

Berdasarkan tindakannya, tersangka RA dikenai Pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu paling sedikit 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.al)

 

Fakta yang Terungkap

– Korban: Bustamam (26), kurir dari Bantayan Barat, Idi Tunong, Aceh Timur.

– Tersangka: RA (26), teman korban yang juga sebagai pelaku tunggal.

–  Inti utama: Tekanan ekonomi yang disebabkan oleh ketergantungan pada perjudian daring.

– Pisau dapur disimpan di bawah jok motor sebagai persiapan. – Pisau dapur disembunyikan di bawah tempat duduk motor sebagai persiapan. – Untuk persiapan, pisau dapur disembunyikan di bawah jok motor. – Di bawah jok motor, pisau dapur disimpan sebagai persiapan. – Sebagai persiapan, pisau dapur tersimpan di bawah jok motor.

– Cara: RA berpura-pura motor mengalami kerusakan dan meminta bantuan dari korban.

– Korban berusaha melawan, tetapi RA menusuk leher korban beberapa kali hingga meninggal dunia.

– Ra kemudian mengambil tas korban yang berisi uang sebesar Rp 6.646.000,00.

– Petugas kepolisian menangkap RA pada pagi hari berikutnya (4 September 2025) di lokasi kerjanya.