Relevansi Sistem Justice Restoratif dengan Nilai Pancasila

by -57 Views

halopadang.id SULTENG– Dalam situasi semakin bertambahnya beban perkara pidana dan meningkatnya jumlah tahanan di lembaga pemasyarakatan di Indonesia, muncul gagasan tentangrestorative justiceatau keadilan restoratif semakin sering muncul dalam diskusi tentang reformasi hukum beberapa tahun terakhir, demikian pendapat Alief Riandy, SH mengawali tulisannyaPendekatan ini dijelaskan tidak hanya memberikan metode baru dalam menangani perkara pidana, tetapi juga menghadirkan semangat lama yang sebenarnya telah ada dalam kebudayaan bangsa Indonesia: semangat memperbaiki, bukan membalas; menyembuhkan luka sosial, bukan hanya sekadar memberi hukuman. Pada momen ini, keadilan restoratif memiliki makna mendalam terkait dengan nilai-nilai keindonesiaan yang terkandung dalam falsafah Pancasila.

Pada dasarnya, keadilan restoratif, menurut Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UNTAD, merupakan pendekatan dalam pemidanaan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Intinya bukan pada penderitaan yang dialami pelaku, melainkan bagaimana dampak dari tindakan kriminal tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang memberikan pemulihan bagi semua pihak yang terkena dampaknya. Dari sudut pandang nilai-nilai Pancasila, pendekatan ini sebenarnya merupakan wujud nyata dari prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia. Setiap sila Pancasila, jika ditelaah secara cermat, mengandung makna moral dan sosial yang saling berkaitan erat dengan filosofi keadilan restoratif.

Masih dalam tulisan Alief disampaikan bahwa ketika hukum diterapkan berdasarkan nilai Ketuhanan, setiap manusia, termasuk yang melakukan kesalahan, tetap memiliki martabat yang harus dihargai. Keadilan yang bersumber dari nilai ketuhanan tidak boleh menjadi alat untuk balas dendam karena tidak ada agama yang mengajarkan umatnya untuk saling membalas kesalahan, justru agama bertindak sebagai cara bagi manusia untuk menyadari kesalahan dan memperbaiki diri. Di sinilah letak hubungan spiritual antara Pancasila dan keadilan restoratif: pelaku tindak pidana tidak dilihat sebagai musuh, melainkan sebagai individu yang tersesat dan perlu dikembalikan pada fitrahnya sebagai makhluk Tuhan yang berakhlak.

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab menekankan perlunya memberikan keadilan serta rasa hormat kepada setiap individu, bahkan dalam situasi pelanggaran hukum. Dalam sistem hukum yang berfokus pada pembalasan, pelaku seringkali hanya dianggap sebagai objek yang harus diberi hukuman, sementara korban dan masyarakat hanya menjadi pihak yang menyaksikan proses formal yang jauh dari kehidupan nyata. Justice restoratif mengubah pola pikir ini. Ia memperkenalkan aspek kemanusiaan dalam hukum dengan menciptakan ruang dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat. Di sini, empati menjadi dasar penyelesaian, bukan sekadar aturan dan hukuman. Pelaku didorong untuk mengakui kesalahan mereka, korban diberi kesempatan untuk menyampaikan luka serta kebutuhan pemulihan, dan masyarakat turut serta dalam memperbaiki keseimbangan sosial yang pernah terganggu.

Di tengah konteks keindonesiaan, pendekatan ini sebenarnya bukan hal yang asing bagi masyarakat. Jauh sebelum kemerdekaan, masyarakat Nusantara sudah memiliki tradisi hukum adat yang berlandaskan pada perdamaian, keseimbangan, dan musyawarah. Di berbagai wilayah, penyelesaian konflik sosial atau pelanggaran tidak hanya dilakukan melalui hukuman, tetapi juga dengan memperbaiki hubungan antar individu melalui kesepakatan damai. Nilai-nilai seperti gotong royong, tepa selira, dan musyawarah mufakat telah lama menjadi fondasi dalam menciptakan tatanan sosial yang harmonis. Oleh karena itu, restorative justice bukanlah konsep asing dari Barat, melainkan sebuah wujud modern dari kearifan lokal yang telah menjadi bagian dari identitas bangsa.

Pancasila, sebagaimana diungkapkan oleh seorang pemuda yang menjadi pemimpin HMI Komisariat Hukum tersebut, sebagai falsafah bangsa, menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan akhirnya. Dalam konteks ini, keadilan tidak hanya berarti pemberian hukuman yang sebanding, tetapi juga upaya memulihkan keseimbangan dan harmoni dalam kehidupan masyarakat. Pemidanaan yang hanya berfokus pada pembalasan sering kali justru memperdalam luka sosial dan memperlebar jarak antara pelaku dengan masyarakat. Sebaliknya, keadilan restoratif bertujuan mengembalikan tatanan sosial yang rusak melalui perbaikan hubungan antarwarga. Proses ini tidak hanya memberikan manfaat bagi korban yang mendapatkan pemulihan, tetapi juga bagi pelaku yang diberi kesempatan untuk bertanggung jawab secara moral dan sosial. Dengan demikian, keadilan restoratif merupakan wujud nyata dari cita-cita keadilan sosial yang tercantum dalam sila kelima Pancasila.

Namun, dalam penerapannya, keadilan restoratif di Indonesia menghadapi berbagai kendala. Banyak aparat penegak hukum masih terpaku pada pola pikir lama yang menganggap hukuman kurungan sebagai satu-satunya bentuk keadilan. Padahal, keadilan sejati tidak selalu berkaitan dengan durasi hukuman, melainkan seberapa besar keadilan tersebut mampu memperbaiki kehidupan manusia yang rusak akibat tindakan kriminal. Di sisi lain, penerapan keadilan restoratif sesekali dimanfaatkan untuk melindungi pelaku dari kalangan berkuasa dengan alasan perdamaian. Hal ini jelas merusak semangat keadilan itu sendiri dan bertentangan dengan prinsip Pancasila yang menegakkan keseimbangan serta integritas moral. Oleh karena itu, keadilan restoratif perlu diterapkan dengan prinsip transparansi, kesetaraan, dan pengawasan yang ketat agar tidak menjadi kompromi terhadap kebenaran. Namun, dalam penerapannya, keadilan restoratif di Indonesia menghadapi beberapa tantangan. Banyak aparat penegak hukum masih terjebak dalam cara berpikir tradisional yang menganggap hukuman penjara sebagai satu-satunya bentuk keadilan. Padahal, keadilan yang benar-benar adil tidak selalu ditentukan oleh lamanya hukuman, tetapi oleh sejauh mana keadilan tersebut mampu memulihkan kehidupan yang rusak akibat tindakan kriminal. Di sisi lain, praktik keadilan restoratif sering kali disalahgunakan untuk melindungi pelaku dari kalangan berpengaruh dengan dalih menciptakan perdamaian. Hal ini tentu merusak semangat keadilan itu sendiri dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung keseimbangan dan kejujuran. Oleh karena itu, keadilan restoratif harus dijalankan dengan prinsip transparansi, kesetaraan, serta pengawasan yang ketat agar tidak berubah menjadi pengorbanan terhadap kebenaran. Meskipun demikian, dalam penerapannya, keadilan restoratif di Indonesia menghadapi berbagai tantangan. Banyak aparat penegak hukum masih terjebak dalam paradigma lama yang menganggap hukuman penjara sebagai satu-satunya bentuk keadilan. Padahal, keadilan yang sejati tidak selalu sama dengan durasi hukuman, melainkan seberapa besar kemampuan keadilan tersebut dalam memperbaiki kehidupan yang rusak akibat kejahatan. Di sisi lain, keadilan restoratif terkadang digunakan untuk melindungi pelaku dari kalangan berkuasa dengan alasan perdamaian. Hal ini jelas mengurangi makna keadilan itu sendiri dan bertentangan dengan prinsip Pancasila yang menekankan keseimbangan dan kejujuran. Oleh karena itu, keadilan restoratif perlu diterapkan dengan prinsip transparansi, kesetaraan, dan pengawasan yang ketat agar tidak menjadi kompromi terhadap kebenaran.

Meskipun demikian, arah kebijakan hukum Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan. Aturan internal lembaga penegak hukum telah memberikan dasar hukum bagi pendekatan restorative justice sebagai metode penyelesaian perkara pidana, yang menandai langkah nyata dalam menggeser paradigma pemidanaan menuju pendekatan yang lebih manusiawi. Namun, aturan saja tidak cukup; diperlukan perubahan pola pikir. Penegakan hukum dengan semangat Pancasila berarti meletakkan manusia sebagai inti dari sistem hukum tersebut. Pelaku bukan hanya subjek yang harus dihukum, korban bukan sekadar objek simpati, dan masyarakat bukan sekadar pengamat, melainkan bagian penting dalam proses penciptaan keadilan yang dinamis.

Dari perspektif yang lebih luas, disampaikan oleh Alief, penerapan keadilan restoratif juga merupakan bentukrevitalisasi moralbangsa. Dalam arus globalisasi hukum yang cenderung rasional dan individualistik, Indonesia memiliki kesempatan untuk menunjukkan wajah humanisme yang khas: hukum yang penuh semangat kerja sama, berakar pada kemanusiaan, serta berfokus pada perdamaian. Justice restoratif adalah pendekatan bagi hukum Indonesia untuk kembali mengedepankan nilai-nilai keindonesiaannya sendiri yaitu nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang menjadikan keadilan bukan hanya diukur dari hukuman, tetapi juga dari kedamaian sosial dan keseimbangan hidup bersama.

Dengan demikian, relevansi antara restorative justice dan Pancasila tidak berhenti pada tingkat konseptual, tetapi menyatu secara filosofis dan historis di negara Indonesia yang kita cintai ini. Restorative justice merupakan wajah hukum yang berwatak kemanusiaan, sebagaimana Pancasila adalah pandangan hidup yang berlandaskan kemanusiaan dan keadilan. Keduanya lahir dari semangat yang sama-sama menghargai martabat manusia serta memperbaiki tatanan sosial yang rusak. Di masa depan sistem hukum Indonesia, hubungan ini perlu terus dipertahankan agar peradilan tidak kehilangan arah moralnya. Sebab sesungguhnya, tujuan hukum bukanlah untuk membalas kesalahan, melainkan untuk menumbuhkan kembali nilai kemanusiaan yang mungkin telah hilang akibat pelanggaran.

Jika hukum diterapkan dengan semangat Pancasila dan prinsip keadilan restoratif, maka Indonesia tidak hanya akan memiliki sistem hukum yang modern, tetapi juga yang beradab. Keadilan tidak lagi berada di atas tumpukan dokumen perkara dan putusan yang kaku, melainkan hidup dalam hati masyarakat yang bersedia memaafkan, memperbaiki, dan memulihkan. Hukum seperti ini adalah hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga menyembuhkan. Itu adalah hukum yang manusiawi, sebagaimana bangsa ini dibangun berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tulis Alief Riandy, SH. menutup tulisannya.