Remaja 16 Tahun Jadi Korban, Pelaku Persetubuhan Bergilir Ditangkap di Bone

by -54 Views

Ringkasan Berita:

  • Tim Resmob Polres Bone menangkap Mulyadi (20), tersangka dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ia ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pagi di Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre.
  • Berdasarkan pemeriksaan, Mulyadi mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban MJ (16) bersama beberapa temannya secara bergantian.
  • Seorang tersangka dengan inisial AS masih dalam status DPO. Perkara ini mendapat perhatian serius mengingat korban mengalami luka batin yang parah.

Lintaskriminal.co.id -, BONE– Tim Resmob Satreskrim Polres Bone menangkap Mulyadi (20), tersangka dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur.

Ia ditangkap pada hari Sabtu (1/11/2025) pukul 00.10 Wita di Dusun Mico, Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre, Bone.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Mulyadi ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/701/X/2024/SPKT/Res Bone/Polda Sulsel, terkait kejadian pada bulan September 2024 di Jl. Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

“Benar, tim Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Aiptu Tahir berhasil menangkap satu tersangka pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata AKP Alvin, Minggu (2/11/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban MJ (16), seorang pelajar dari Desa Barebbo.

Ia awalnya mengajak korban untuk makan, kemudian membawa korban ke sebuah kos.

Di tempat kejadian, keluarga pelaku juga melakukan tindakan yang sama.

Mulyadi juga memanggil dua temannya untuk melakukan hubungan intim dengan korban secara bergantian.

“Salah satu pelaku, AS, masih dalam pencarian dan telah masuk daftar DPO,” tambah AKP Alvin.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum selanjutnya.

Peristiwa ini mendapat perhatian serius mengingat korban masih berusia di bawah umur dan mengalami luka psikologis.

Kasus Serupa

Kasus serupa melibatkan seorang guru P3K di SMKN 7 Bone dengan inisial AS.

Ia diperkirakan memperkosa muridnya dengan cara kegiatan bela diri.

Dari tiga tersangka, hanya SF yang berhasil ditangkap dan dihukum.

AS dan MU masih dalam keadaan bebas.

Pendamping korban dari UPT PPA Bone, Martina Majid, mengatakan korban pernah diwajibkan bersumpah dan diajarkan untuk taat.

Ia merasa khawatir masih ada korban lain akibat kejadian yang terjadi di lingkungan perguruan silat.

“Hanya satu orang yang melaporkan. Namun, dari fakta persidangan, kejadian tersebut dilakukan bersama. Kami khawatir ada korban lainnya,” katanya.

Martina berharap pihak yang berwenang segera mengambil langkah tegas.

Ia juga menginginkan agar status kontrak dari pelaku P3K tidak diperpanjang.

“Saya sudah bertanya ke BPSDM mengenai status pelaku. Tapi mereka mengatakan bahwa itu berada di bawah kewenangan provinsi karena SMA/SMK,” tegasnya.

Sampai berita ini dirilis, belum ada pengumuman resmi dari pihak sekolah mengenai keberadaan atau kondisi AS. (*)