Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi karena Edarkan Ganja di Tapung Hilir

by -54 Views

TAPUNG (Lintaskriminal.co.id -.CO) — Petugas Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap seorang pemuda dengan inisial PU (18), warga Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Jumat (31/10/2025) sore.

Kepala Kepolisian Resor Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kepala Sektor Tapung Hilir AKP Khairil menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman tersangka. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 paket ganja kering dengan berat total 18,43 gram.

“Anggota kami ditangkap di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan 11 paket ganja kering yang tersimpan di atas lemari kamar,” kata AKP Khairil, Sabtu (1/11/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan penyelundupan narkoba di Desa Tebing Lestari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Didi Herfiandi bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi pelaku.

“Setelah memverifikasi posisi tersangka, tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan di hadapan perangkat desa setempat,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PU mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seseorang dengan inisial ZE di Pekanbaru. Narkoba ilegal itu diserahkan kepadanya untuk dijual kembali.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk pengusutan lebih lanjut,” kata AKP Khairil.

Berdasarkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) bersama Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.