Reskrim Tolitoli Bangkit: Sutiman dan Komando Baru yang Tegas

by -142 Views

Lintaskriminal.co.id – Tolitoli — Di ruang sederhana di Polres Tolitoli, Senin pagi (29/9), jarum jam baru saja menunjukkan pukul 10.25 ketika IPTU Sutiman menyambut wartawan dengan senyum ringan. Bagi sebagian orang, namanya mungkin belum sepopuler perwira tinggi di kepolisian. Namun bagi para pelaku kejahatan di Sulawesi Tengah, ia sudah cukup dikenal sebagai sosok yang “disenangi sekaligus ditakuti”—frasa yang beredar dengan nada tidak jelas di kalangan petugas dan tersangka.

Belum genap sebulan sejak dipindahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tolitoli, Sutiman telah memberikan perubahan yang signifikan. Kasus-kasus yang sebelumnya terbengkalai, mulai dari tindak kekerasan di Pelabuhan Dede hingga pencurian uang di ATM Kinapasan, kini secara bertahap terselesaikan. Di balik hal itu, terdapat catatan kerja sama antar daerah yang terstruktur, bahkan sampai ke Jeneponto, Sulawesi Selatan, tempat seorang tersangka penggelapan akhirnya ditangkap.

“Tidak selalu teknik penyelidikan yang menjadi hal utama, tetapi juga jaringan dan hubungan pribadi yang kita pelihara,” kata Sutiman dengan nada datar. “Di Jeneponto, saya mengenal beberapa rekan, dan ini membantu kita menutup celah keberangkatan mereka.”

Kini, Polres Tolitoli berada dalam tahap yang menarik. Di satu sisi, bagian Reskrim harus tetap waspada dalam menangani kasus-kasus tradisional—pencurian kendaraan bermotor, penipuan, hingga pemalsuan. Namun di sisi lain, mereka juga dihadapkan pada ancaman kejahatan modern: korupsi, kejahatan siber, dan jaringan narkoba. Tantangan yang semakin rumit ini menjadikan kepemimpinan sebagai faktor kunci, apakah sebuah kasus akan selesai di meja persidangan atau justru hilang dalam tumpukan dokumen.

Kasat Reskrim Tolitoli, IPTU Stefi Yohanis Hurlatu, S.Tr.K, lulusan akademi kepolisian asal Ambon, menganggap disiplin administrasi sebagai dasar yang sangat penting. “Kami selalu melakukan Anev (analisis dan evaluasi) secara berkala. Ini bukan hanya kebiasaan, tetapi cara untuk memastikan setiap kasus yang masuk tidak terabaikan,” ujarnya. Sikap ini menunjukkan betapa pentingnya keteraturan, hal yang sering kali diabaikan di unit-unit kepolisian daerah.

Dalam kerangka hukum, penyelidikan dan penyidikan tidak dapat dipisahkan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 KUHAP menjelaskan bahwa penyidikan tidak hanya berkaitan dengan pencarian pelaku, tetapi juga membangun sistem bukti yang sah di pengadilan. Dalam penerapannya, hal ini berarti penyidik harus memprioritaskan transparansi.

Instrumen utama transparansi adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Aturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 bahkan menyatakan bahwa SP2HP harus diberikan, baik diinginkan maupun tidak, paling sedikit sekali dalam sebulan. Hurlatu mengakui aturan ini sering menjadi tantangan—karena di satu sisi masyarakat menuntut kepastian, sementara di sisi lain, proses hukum tidak selalu berjalan secepat yang diharapkan.

Di Tolitoli, kehadiran Sutiman di posisi KBO Reskrim tampaknya memberikan “tenaga tambahan”. Seperti saat ia pernah memimpin satuan narkoba, di mana penyelesaian kasus meningkat drastis, kini pola serupa mulai terlihat dalam kasus kejahatan umum. Tekanan terhadap jaringan kejahatan di kabupaten ini jelas semakin kuat.

Namun, di luar semua data statistik, ada aspek lain yang tidak kalah penting: bagaimana masyarakat menilai polisi mereka. “Masyarakat perlu mengetahui, setiap laporan pasti ditangani. Tidak ada yang kita sembunyikan,” kata Hurlatu. Pernyataan ini sederhana, tetapi di baliknya terkandung janji besar: menjadikan hukum bukan hanya dokumen, melainkan sesuatu yang nyata di Tolitoli, di jalan-jalan sempit, pasar yang ramai, hingga dermaga yang sepi tempat kasus penganiayaan pernah terjadi.