Resnarkoba Polres Kampar Ciduk Dua Pengedar Shabu di Dua TKP ,Begini Kronologis nya

oleh -404 views

Riau,( LK ) — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu ditangkap pada Kamis malam (14/1/2021) di dua lokasi dalam wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar propinsi Riau.

Penangkapan pertama sekira pukul 22.30 wib terhadap tersangka SA alias IS (34) warga Koto Singkarak Kab. Solok Sumbar, SA ditangkap diareal perkebunan kelapa sawit warga di KM 56 Desa Petapahan Kecamatan Tapung kabupaten Kampar.

Dari tersangka SA ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0.32 gram, 1 unit Hp merk Advan dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Dari interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka SA, dirinya mengaku bahwa narkotika itu berasal dari rekannya AD alias AAN warga setempat, Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini langsung mendatangi rumah AAN dan tim berhasil menciduknya.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka AAN dan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.54 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Vivo dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi media membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine ,untuk kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan lagi oleh KBO Narkoba Polres Kampar Iptu Novris Simanjuntak SH MH melalui WhatsApp Pribadinya menyampaikan Bahwa untuk kedua tersangka kita dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun penjara,Tegasnya.

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.