Resnarkoba Polres Kampar Kembali Ringkus AN Dan AD Pelaku Narkoba di Dua TKP

oleh -455 views

RIAU,( LK ) —  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Riau kembali meringkus Dua anggota jaringan narkoba jenis shabu, di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) Rabu malam (30/10/2019).

Penangkapan pertama sekira pukul 19.30 wib terhadap tersangka AL alias AN (25) warga Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, AL yang berperan sebagai pengedar ini ditangkap saat berada di Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara.

Sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara, atas informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka AN dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,72 gram, serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, didapat informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari tersangka AD yang beralamat di Tanjung Belit Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar.

Tanpa buang waktu petugas langsung memburu AD ke wilayah Air Tiris, sekitar pukul 20.30 wib petugas berhasil mengamankan tersangka AD saat berada dirumahnya.

Kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,74 gram, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi Media Lintaskriminal.co.id yang disampaikan Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”Tegasnya.

 

Liputan : Rls

Editor    : EM

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.