Respons Kepolisian Terkait Penyitaan Buku Delpedro Marhaen

by -182 Views

Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan pernyataan terkait penyitaan beberapa buku yang dimiliki oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.Delpedro MarhaenBuku-buku tersebut disita saat pemeriksaan di rumah Delpedro pada hari Kamis, 4 September 2025.

Kepala Seksi Komunikasi PublikPolda Metro JayaKapolda Komisaris Besar Reonald Simanjuntak mengatakan penyidik tidak asal menyita barang bukti yang tidak terkait dengan kejahatan.

“Jika saya menyita botol, saya perlu memastikan terlebih dahulu apakah ini terkait dengan tindak pidana atau tidak,” kata Reonald kepadaTemposaat diwawancarai di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 September 2025.

Ia menjelaskan bahwa saat melakukan penyitaan, para penyidik terlebih dahulu harus mendapatkan surat izin penyitaan dari pengadilan sebelum melakukan penggeledahan. Namun, jika selama penggeledahan penyidik menemukan barang yang diduga terkait dengan tindak pidana, mereka akan meminta izin kepada pemilik untuk mengambil barang tersebut sambil memberikan tanda terima. “Jika ternyata ada kaitannya, baru (penyidik) meminta surat izin sita khusus,” ujar Reonald.

Reonald menyatakan bahwa jika setelah dilakukan pemeriksaan barang yang disita tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang ditangani, maka penyidik harus segera mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya. “Namun jika memang ada (hubungannya), maka penyitaannya dilanjutkan,” katanya.

Polisi menuduh Delpedro melakukan tindak pidana hasutan dan memanggil sejumlah pelajar, termasuk anak-anak, untuk melakukan “aksi anarkistis” melalui media sosial. Selain dia, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah staf Lokataru, Muzaffar Salim; aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar; serta dua individu lainnya dengan inisial RAP dan FL.

Menurut pihak kepolisian, Delpedro beserta lima tersangka lainnya mengajak ratusan orang untuk ikut serta dalam demonstrasi. Ajakan-ajakan tersebut ditemukan oleh polisi melalui media sosial, termasuk unggahan dari akun-akun seperti @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, hingga @lokataru_foundation.

Salah satu unggahan yang digunakan sebagai bukti oleh pihak kepolisian adalah dari akun @lokataru_foundation. Unggahan tersebut berupa gambar yang berisi data mengenai posko pengaduan bagi siswa yang ingin mengikuti aksi pada 28 Agustus 2025. Pihak berwajib menganggap unggahan ini serta unggahan lainnya sebagai ajakan untuk melakukan provokasi.

Polisi menuntut Delpedro cs. dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3.junctoPasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta/atau Pasal 76Hjuncto Pasal 15 junctoPasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.

Pada 4 September 2025, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah pribadi Delpedro dan mengamankan beberapa barang milik pemimpin organisasi masyarakat sipil tersebut. Selama proses penggeledahan, polisi memeriksa buku-buku yang dimiliki Delpedro. Tiga di antaranya diamankan.

“Beberapa barang lain juga disita,” ujar Kuasa Hukum Delpedro, Daniel Winarta, pada Jumat, 5 September 2025. Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di kantor Lokataru Foundation di Pulogadung, Jakarta Timur.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam artikel ini.