Jakarta, halopadang.id– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan ‘Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja’ di Medan, Sumatera Utara, pada hari Kamis (30/10/2025).
Sesi diskusi publik ini diadakan sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam penyusunan pengambilan kebijakan.
1. Pemerintah menyediakan bahan untuk diskusi bersama DPR
Direktur Jenderal Perlindungan Hak dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pemerintah sebagai mitra DPR dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru perlu mempersiapkan bahan atau materi untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemerintah perlu mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terkait, mulai dari SP/SB, Akademisi/Praktisi, Pengusaha/Industri, serta Pemda di Kota Medan secara langsung sebagai wujud dari partisipasi yang bermakna dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Indah Anggoro Putri melalui Siaran Pers Biro Humas, Minggu (2/11/2025).
2. Perhatian pembahasan meliputi tujuh topik utama
Revisi UU Ketenagakerjaan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR) untuk melakukan perubahan pada isi UU Ketenagakerjaan dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan MK tersebut ditetapkan.
Indah menjelaskan bahwa fokus pembahasan dalam forum konsultasi publik ini mencakup tujuh topik utama. Yaitu upah, kontrak kerja waktu tertentu, outsourcing, pemutusan hubungan kerja, pesangon, jam kerja dan istirahat/cuti, serta tenaga kerja asing.
“Forum ini diharapkan menjadi tempat diskusi yang positif, di mana pendapat para pekerja, pengusaha, serta semua pihak terkait dapat didengar dan dikumpulkan secara menyeluruh,” katanya.
3. Tujuan diadakannya rapat umum
Sementara itu, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Agatha Widianawati menyampaikan bahwa Konsultasi Publik bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat/stakeholderdalam memberikan saran kepada Pemerintah.
“Khususnya terkait isu atau masalah regulasi di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial bagi tenaga kerja, serta penerapannya, dalam rangka tindak lanjut putusan MK Nomor 168/PUU-/XXI/2023,” katanya.
Sebelum Medan, acara konsultasi publik diadakan di Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh.
Lima kota berikutnya akan diadakan di Menado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan Jakarta. (WEB)
Menteri Ketenagakerjaan Mengunjungi Program Magang di Garuda Indonesia Menteri Tenaga Kerja Mensosialisasikan Program Magang Nasional Angkatan Kedua kepada Lembaga Negara
