Riza Chalid dan Jurist Tan Tidak Lagi Warga Negara

by -179 Views

Lintaskriminal.co.id –– Dua tersangka dari Kejaksaan Agung, yaitu Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan, kini tidak lagi memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan secara otomatis hilang setelah paspor mereka dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan diharapkan mencegah keduanya untuk keluar dari negara tempat mereka saat ini.

Riza Chalid menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang di PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023.

Perkara yang melibatkan pejabat perusahaan dalam lingkup Pertamina dan swasta menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 285 triliun.

Sedangkan Jurist Tan terseret kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022 dengan anggaran sekitar Rp9,9 triliun.

Ia pernah menjadi anggota staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi pada masa jabatan Nadiem Makarim tahun 2020 hingga 2024.

Pengadaan senilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan guna membeli laptop sebanyak 1,2 juta unit. Namun, perangkat tersebut ternyata tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh siswa sekolah.

Keduanya telah ditahan dan dalam status buronan Kejagung. Lokasi keduanya hingga saat ini masih belum diketahui.

Riza Chalid ditetapkan sebagai buron usai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah.

Ahli hukum Tan juga tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung, terkait kasus pembelian laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Kepala Penerangan Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa status dua buronan, yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan, menjadi tanpa kewarganegaraan setelah paspor keduanya dicabut.

“Ya (stateless),” ujar Anang saat ditanya konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, Sabtu (4/10/2025), dikutip Lintaskriminal.co.id -dari halopadang.id.

Dengan pencabutan paspor, diharapkan kedua buron tersebut tidak dapat meninggalkan negara tempat mereka bersembunyi saat ini, karena tidak memiliki kewarganegaraan (stateless).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengambil alih paspor milik Jurist Tan, pada Senin (4/8/2025).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“(Ditarik) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejaksaan Agung RI,” ujar Agus saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).

Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan pada saat yang bersamaan dengan tindakan pencekalan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadapnya pada 10 Juli 2025.

“Dicabut (paspornya) agar tidak pergi kemana-mana, jika digunakan nanti pasti akan diberitahu kepada kita,” kata Agus.

Apa yang membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan?

Penghapusan status kewarganegaraan seseorang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan.

Di Pasal 23, terdapat sembilan kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan status kewarganegaraannya, yaitu:

1. Mendapatkan kewarganegaraan lain berdasarkan keinginan pribadi

2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sementara individu terkait memiliki kesempatan untuk hal tersebut

3. Kehilangan kewarganegaraannya ditetapkan oleh Presiden berdasarkan permohonan sendiri, orang yang bersangkutan telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, tinggal di luar negeri, dan dianggap hilang.

4. Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak dapat hilang secara otomatis

5. Bergabung dengan angkatan bersenjata asing tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Presiden

6. Secara sukarela bergabung dengan dinas negara asing, di mana posisi dalam lembaga semacam ini di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya dapat diisi oleh Warga Negara Indonesia.

7. Secara sukarela mengucapkan sumpah atau menyatakan kesetiaan kepada suatu negara asing atau bagian dari negara tersebut

8. Bukan wajib, tetapi ikut serta dalam pemilihan yang berkaitan dengan sistem pemerintahan suatu negara asing

9. Memiliki paspor atau dokumen yang berfungsi sebagai paspor dari negara asing, atau surat yang dapat dianggap sebagai bukti kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

10. Tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut bukan dalam rangka tugas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum masa 5 (lima) tahun tersebut berakhir, serta setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal yang bersangkutan meskipun Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberikan pemberitahuan tertulis kepada yang bersangkutan, selama yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Perkara Riza Chalid dan Jurist Tan

Sebagai informasi, Riza Chalid dijadikan sebagai buron setelah tiga kali tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus pengelolaan minyak mentah.

Riza diketahui sepakat dengan tiga tersangka lainnya dalam menyewa terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.

Ahli hukum Tan juga tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung, terkait kasus pembelian laptop Chromebook untuk siswa PAUD hingga SMA, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Bulan Agustus lalu, Kejaksaan Agung telah mengajukan permintaan red notice terhadap dua tersangka tersebut.

Surat peringatan merah nantinya dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara anggotanya guna membantu mencari dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, demi ekstradisi atau penyerahan ke negara yang meminta.

Riza Chalid Terakhir Diketahui Berada di Malaysia

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bicara soal lokasi terakhir tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023, Mohammad Riza Chalid (MRC).

Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut, lintasan terakhir Riza Chalid adalah Malaysia.

“Ya mungkin begitu karena jalur terakhirnya berada di sana (Malaysia),” kata Untung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim angkat bicara mengenai isu yang menyebut Riza Chalid berada di Negeri Jiran.

Pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi (pemred) media di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Anwar menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah mengajukan permintaan untuk mengembalikan Riza Chalid ke tanah air.

“Ada,” jawab Anwar saat ditanya apakah ada permohonan resmi dari pemerintah Indonesia mengenai pemulangan Riza Chalid, Selasa (29/7/2025).

Anwar mengakui bahwa dirinya memang mengenal dan pernah berjumpa dengan Riza Chalid. Namun Anwar menegaskan, ia tidak mengetahui tempat tinggal maupun perkara yang sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung terkait Riza Chalid.

Ia juga tidak ikut campur dalam proses hukum yang sedang menimpa Riza Chalid. Namun, jika memang keberadaan Riza Chalid benar-benar ada di Malaysia, pemerintahnya pasti akan memberikan bantuan kepada Indonesia.

“Ya kita mengikuti jalur hukum,” kata Anwar.

“Tetapi kami memberikan kerja sama yang diperlukan,” tambahnya.

Profil Riza Chalid

Muhammad Riza Chalid adalah seorang pengusaha besar di bidang minyak yang terkenal dengan gelar “saudagar minyak”. Riza Chalid juga dikenal oleh kalangan elit bisnis di Indonesia.

Ia menciptakan jaringan bisnis yang menyebar hingga ke luar negeri, mulai dari perdagangan minyak hingga sektor ritel, perkebunan, dan energi.

Perjalanannya bahkan membuatnya masuk dalam daftar orang kaya terkaya Indonesia versi Globe Asia pada tahun 2015.

Pada bulan Juli 2025, nama Riza Chalid kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang di PT Pertamina (Persero).

Perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun ini mengenai dirinya melalui perusahaan Orbit Terminal Merak.

Riza Chalid lahir pada tahun 1960. Ia terkenal di kalangan dunia bisnis, khususnya di sektor perdagangan minyak.

Salah satu perusahaan dari mereka, Global Energy Resources, pernah menjadi penyedia utama minyak bagi Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak perusahaan Pertamina yang bermarkas di Singapura.

Meskipun namanya terkenal di dunia industri minyak, Riza jarang muncul di depan umum. Ia lebih sering tinggal di Singapura dan menjalani kehidupan pribadi yang tertutup.

Dari pernikahannya dengan Roestriana Adrianti (Uchu) pada tahun 1985 yang berakhir pada 2012, Riza memiliki dua anak, yaitu Muhammad Kerry Adrianto dan Kenesa Ilona Rina.

Selain perdagangan minyak, usaha Riza Chalid berkembang ke berbagai bidang lain, mulai dari ritel pakaian, perkebunan kelapa sawit, hingga minuman dalam kemasan.

Ia juga tercatat memiliki beberapa perusahaan di luar negeri, antara lain Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum, yang sebagian besar berkedudukan di Singapura.

Pada tahun 2015, majalah Globe Asia mengangkatnya dalam daftar orang kaya di Indonesia dengan perkiraan kekayaan sebesar US$415 juta, berada di posisi ke-88.

Ketika nama Riza Chalid pernah menjadi sorotan dalam kontroversi. Nama Riza Chalid sempat muncul dalam kasus “Papa Minta Saham” pada tahun 2015.

Ia dikabarkan terlibat dalam pembicaraan dengan Ketua DPR pada masa itu, Setya Novanto, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, mengenai dugaan pembagian saham Freeport untuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Meskipun tidak pernah terkena hukuman, keterlibatannya dalam kasus tersebut memicu keributan nasional.

Kepala Polisi saat itu, Badrodin Haiti, bahkan pernah menyebut adanya tanda-tanda konspirasi jahat, meskipun penyelidikan akhirnya tidak dilanjutkan.

Selain itu, Riza Chalid pernah dikaitkan dengan dunia politik. Ia dianggap sebagai pendukung dana kampanye Prabowo Subianto dalam Pemilu 2014, terkait dengan tabloid Obor Rakyat, serta pembelian Rumah Polonia yang menjadi pusat pemenangan pasangan Prabowo-Hatta.

Setelah lama menghindari tuntutan hukum, pada Juli 2025 Riza Chalid secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina tahun 2018 hingga 2023.

Ia diduga terlibat melalui perusahaan Orbit Terminal Merak. Beberapa aset dan dokumen penting dari rumahnya juga telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Selain Riza, kasus ini juga melibatkan sejumlah pejabat dari perusahaan anak Pertamina serta beberapa mitra swasta lainnya.

Bukan hanya urusan bisnis dalam negeri, Riza Chalid pernah terkait dengan isu strategis global.

Pada tahun 2023, ia dikabarkan bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengenai proyek penggalian bahan tambang langka (REE) di Kedah.

Namun, Anwar menyangkal berita tersebut. Ia menyatakan bahwa pertemuan berlangsung atas undangan Sultan Kedah, bukan dalam kapasitas pribadi atau bisnis bersama Riza Chalid.

(halopadang.id/Kiki Safitri, Irfan Kamil, Mela Arnani)