RKUHAP Atur Penyitaan Mendesak: Penyidik Bisa Sita, Izin Ketua PN Mengikuti

by -50 Views

Komite III DPR bersama pemerintah menyetujui pasal mengenai penyitaan darurat dalam RUU KUHAP. Dalam pasal tersebut diatur bahwa penyidik diperbolehkan menyita barang dari tersangka tanpa memerlukan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 112A dan disepakati dalam rapat Panja di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/11). Berikut isinya:

Pasal 112A

Ayat 1: Pada keadaan darurat, penyidik berhak melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri terhadap barang yang dapat dipindahkan, dan dalam waktu lima hari kerja harus segera memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Pasal 2: Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mencakup:

A. Lokasi geografis yang sulit diakses

B. Tertangkap tangan

C. Terduga berpotensi melakukan tindakan merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata

D. Barang atau aset tersebut dapat dengan mudah dipindahkan

E. Adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera

F. Kondisi berdasarkan penilaian penyidik

Pasal 3: Ketua Pengadilan Negeri paling lambat 2 hari kerja sejak penyidik mengajukan permohonan persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan.

Aturan mengenai persetujuan atau penolakan Ketua Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 112B yang berisi:

Pasal 112B

Ayat 1: Jika Ketua Pengadilan Negeri menolak memberikan izin sebagaimana diatur dalam Pasal 112A Ayat 1 atau persetujuan penyitaan berdasarkan Pasal 112A Ayat 4, keputusan penolakan harus dilengkapi dengan alasan tertentu

Pasal 2: Mengenai keputusan penolakan yang disebutkan pada Pasal 1, penyidik berhak mengajukan kembali permohonan penyitaan terhadap barang yang sama kepada Ketua Pengadilan sekali saja.

Pasal 3: Keputusan penolakan yang dimaksud dalam pasal 1 menyebabkan hasil penyitaan tidak dapat digunakan sebagai bukti.

Pasal 4: Setelah menerima keputusan penolakan seperti yang disebutkan pada Ayat 1, penyidik harus segera mengembalikan barang yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai barang tersebut saat penyitaan dilakukan paling lambat 3 hari sejak keputusan penolakan diterima.

Setelah mengadakan perdebatan mengenai editorial dan aturan lainnya, kedua pasal ini akhirnya disetujui oleh Panja.

“Setuju? Ketok?” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, diikuti oleh seruan persetujuan anggota dan dilanjutkan dengan mengetuk palu sekali.