JAKARTA, 10drama.com– Beberapa tahanan yang pernah menjadi perhatian masyarakat serta pelaku korupsi mendapatkan pengurangan hukuman dari pemerintah dalam perayaan HUT Ke-80 RI, hari Minggu (17/8/2025).
Beberapa tahanan yang memperoleh remisi termasuk Ronald Tannur, Mario Dandy, John Kei serta Ahmad Fathanah. Mereka menerima remisi umum dan remisi dasawarsa.
“Data narapidana yang mendapatkan remisi menarik perhatian publik, seperti Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra atau John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto,” ujar Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam pernyataan pers yang dilansir.10drama.com pada Senin (18/8/2025).
Fadli menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada setiap tahanan yang memiliki perilaku baik, telah menjalani hukuman disiplin selama enam bulan, mengikuti program pembinaan dengan nilai baik, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Berikut para tahanan yang menjadi perhatian masyarakat terkait pemberian remisi:
1. Ronald Tannur
Tahanan yang terlibat dalam kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan pengurangan hukuman selama 4 bulan, yang terdiri dari remisi umum sebesar 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
“Benar, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum selama satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” ujar Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi.10drama.com, Senin (18/8/2025).
“Remisi daswarsa diberikan sebesar 1/12 dari masa hukuman (maksimal 3 bulan),” tambahnya.
Rika menyatakan bahwa remisi diberikan kepada seluruh tahanan yang memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Perkara Ronald Tannur mendapat perhatian masyarakat setelah terungkap adanya dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberinya hukuman bebas.
Ketiga hakim tersebut ialah Heru Hanindyo yang dihukum 10 tahun penjara. Sementara itu, dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Perkara suap hakim ini juga mengungkap nama Ketua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
2. Mario Dandy
Tahanan kasus kekerasan Mario Dandy Satrio mendapatkan pengurangan hukuman selama 6 bulan, yang terdiri dari remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 3 bulan atau 90 hari.
“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun mendapatkan remisi, yaitu Remisi Umum sebesar 3 bulan dan Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo, saat dikonfirmasi. 10drama.com, Senin (18/82025).
Mario Dandy dihukum penjara selama 12 tahun terkait kasus penganiayaan seorang remaja bernama D (17).
Kasus Mario Dandy kini menjadi perhatian masyarakat setelah terungkap adanya dugaan korupsi yang dilakukan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Rafael Alun dihukum selama 14 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah dan tindak pidana pencucian uang.
3. Shane Lukas
Tahanan dalam kasus kekerasan, Shane Lukas mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 6 bulan yang terdiri dari pengurangan umum sebesar 3 bulan dan pengurangan dasawarsa sebesar 3 bulan atau 90 hari.
Shane adalah teman dekat Mario Dandy. Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 September 2025.
4. John Kei
John Refra atau John Kei menerima pengurangan hukuman selama 7 bulan, yang terdiri dari remisi umum sebesar 4 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 3 bulan atau 90 hari.
Dalam perkasusnya, John Kei dihukum 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis (20 Mei 2021).
John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
“Memberikan hukuman penjara selama 15 tahun,” ujar Yulisar, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saat membacakan putusan, Kamis.
5. Ahmad Fathanah
Tahanan kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, menerima remisi selama 8 bulan yang terdiri dari remisi umum sebesar 5 bulan dan 90 hari atau 3 bulan remisi dasawarsa.
Dalam kasus ini, Fathanah mendapat hukuman 16 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
Ia juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Fathanah dianggap terbukti bersama Luthfi menerima dana sebesar Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait pengurusan kuota impor sapi.
Fathanah terbukti melakukan pembayaran, transfer, pengeluaran, dan pertukaran mata uang melalui dua rekeningnya, dengan total transaksi mencapai Rp 38,709 miliar antara Januari 2011 hingga 2013.
Pada tanggal 29 Januari 2013, Fathanah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi.
Mereka dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait pengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
6. Edward Soeryadjaya
Tahanan kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya (ESS), menerima pengurangan hukuman selama 8 bulan yang terdiri dari remisi umum sebesar 5 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari.
Dalam perkara korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka sebagai seorang pengusaha yang pernah menjabat sebagai Direktur Ortos Holding Ltd.
Berdasarkan situs berita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya terkait kasus korupsi PT Asabri.
Sebelumnya, Edward Soeryadjaya juga mendapatkan hukuman terkait kasus Dana Pensiun Pertamina.
Sehingga jumlah hukuman yang harus dijalani sang pengusaha adalah 17 tahun 9 bulan kurungan.
