Roy Suryo dan Rekan Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

by -59 Views

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, serta Pakar Forensik Digital Rismon Hasiholan Sianipar dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Benar, ketiga tersangka tersebut akan dijadwalkan pada Kamis, 13 November 2025,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11).

Sebelumnya dilaporkan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A beserta Pasal 45 Ayat 4 serta atau Pasal 28 Ayat 2 beserta Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Berikut adalah daftar tersangka dari klaster pertama:

1. Eggi Sudjana.

2. Kurnia Tri Rohyani.

3. Muhammad Rizal Fadhillah.

4. Rustam Effendi.

5. Damai Hari Lubis.

Di sisi lain, klaster kedua terkena Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Berikut adalah daftar klaster kedua:

1. Roy Suryo.

2. Rismon Hasiholan Sianipar.

3. Tifa Tifauziah.