Roy Suryo Jadi Tersangka, Polisi Periksa Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

by -60 Views

Lintaskriminal.co.id –, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal memeriksa Roy Suryo Dkk dalam kasus tudingan ijazahtidak asli Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (13/11/2025).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Selain Roy, pihak kepolisian juga merencanakan pemeriksaan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa.

“lya benar. Ketiga tersangka tersebut akan diperiksa pada hari Kamis, 13 November 2025,” kata Budi saat dimintai konfirmasi, dilaporkan pada Kamis (13/11/2025).

Hanya saja, Budi menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi apakah Roy Suryo dan kawan-kawannya akan hadir dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

“Belum ada konfirmasi,” pungkasnya.

Secara terpisah, Roy Suryo mengatakan akan menghadiri kegiatan pemeriksaan tersebut bersama dengan pengacaranya.

“Benar, telah ada panggilan pertama pada hari Kamis (13/11) pukul 10.00 WIB dan insya Allah saya akan hadir bersama tim kuasa hukum,” ujar Roy.

Sebagai informasi, dalam kasus yang langsung dilaporkan oleh Jokowi ini, Polda Metro telah menetapkan delapan tersangka.

Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) serta Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

Selanjutnya, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) serta Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Di sisi lain, klaster kedua yang terdiri dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH), dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa (TT).

Selanjutnya, klaster pertama terkena Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A beserta Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 beserta Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Selanjutnya, pada klaster kedua dugaan terkait Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 beserta Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 bersama Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A bersama Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 bersama Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.