Saat Pesta Narkoba,Dua Pelaku Curanmor Diciduk Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu

oleh -246 views

Riau,( LK ) — Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil menciduk Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dua orang terduga pelaku ditangkap pada Rabu sore (17/02/2021) di KM 65 Jalan Raya Desa Suka Ramai, Tapung Hulu kabupaten Kampar Riau.

Para pelaku curanmor yang diamankan Aparat Kepolisian adalah AN (34) dan HE (28), keduanya beralamat di Jalan Raya Suka Ramai KM 65 Desa Suka Ramai Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BM-2985-DT, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa STNK dan kunci kontak yang diserahkan pelapor untuk kepentingan penyidikan.

Peristiwa berawal pada Selasa malam (09/02/2021) sekira pukul 22.00 Wib, saat pelapor sdr. Khairudin meminjam sepeda motor Honda Beat milik temannya sdr. Ridwan untuk pergi ke tukang pijat.

Sesampainya ditempat yang dituju, pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut dibelakang rumah tukang pijat, lalu pelapor pergi kedepan rumah menunggu gilirannya. Tidak berapa lama pelapor kembali kebelakang rumah untuk mengecek sepeda motor yang dipinjamnya namun saat itu motor tersebut telah hilang.

Pelapor berupaya mencarinya namun tak berhasil menemukan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 10 juta lebih, lalu melapor ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Selanjutnya pada Rabu sore (17/02/2021) sekira pukul 17.40 Wib, Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi bahwa terduga pelaku curanmor atas nama HE dan AN, sedang berada dikantor Ormas Pemuda Pancasila Ranting Suka Ramai, yang berlokasi di jalan Raya Suka Ramai KM 65 Desa Suka Ramai Kec. Tapung Hulu.

Tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu langsung mendatangi lokasi tersebut dan mendapati HE dan AN, serta dua orang teman mereka lainnya tengah mengkonsumsi narkoba jenis shabu. Petugas langsung mengamankan ke-4 orang tersebut dan membawanya ke Polsek Tapung Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan pelaku curanmor, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa mereka juga pengguna narkoba.

Lebih lanjut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu Aulia Kepada Media lintaskriminal.co.id melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan,”bahwa kedua tersangka curanmor telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan untuk tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman Hukuman Tujuh tahun penjara,Tegasnya.**

Editor : Eman Malayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.