Saksi Klaim Ditekan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta untuk Realisasi Kredit

by -137 Views

Pemangku jabatan kredit Bank Jatim, Febri Lutfianti, dijadikan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi kredit palsu.Bank JatimDi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Oktober 2025. Dalam kesaksianya, Febri mengakui menerima tekanan dari atasanannya, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny.

Menurut Febri, ia diberi perintah untuk segera mencairkan kredit kepada perusahaan afiliasi PT Indi Daya Group danBun Sentoso.

Ketua hakim, Saut Erwin Hartono A. Munthe,lalu menanyakan lebih lanjut mengenai bentuk tekanan tersebut. “Saudara dalam BAP (berita acara pemeriksaan) menyatakan”saya merasa tertekan oleh saudara Benny‘. Bisa dijelaskan lebih lanjut?’ tanya hakim tersebut.

Tekanan waktu itu, Pak Benny meminta kami untuk merealisasikan, karena Pak Bun Sentoso memiliki lingkaran yang tidak main-main,” kata Febri. “Pak Benny juga memberi tahu, jika kami tidak segera merealisasikan dengan cepat, kreditnya akan dihentikan.

Hakim Saut menanyakan, “lalu ada ancaman pemindahan?”

“Iya Pak,” kata Febri.

Saut menanyakan, “memang pada saat itu tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, jadi saudara tidak mau?”

“Jika kami telah menyampaikan anomali-anomalinya Pak, pada saat itu,” kata perempuan berkerudung itu.

“Sebutkan salah satu contoh ketidaknormalannya,” ujar Saut.

“Anomalinya itu kantor virtual office, laporan kepada orang yang sama, selalu terjadi perubahan akte saat akan melakukan realisasi kredit,” ujar Febri.

“Perubahan susunan pengurus?” tanya hakim Saut.

Febri menjawab, “benar Tuan.”

Di akhir persidangan, terdakwa Benny membantah pernyataan Febri mengenai ancaman mutasi. Setiap kali ada proses mutasi, dia selalu membicarakannya dengan pejabat yang berwenang.

Selain itu, Benny menyatakan bahwa Febri tidak melaporkan adanya anomali pada kredit tersebut. Jika memang terdapat anomali, menurutnya, Febri dapat menolaknya melalui disposisi kredit.

Selain Benny, terdapat empat tersangka lain dalam kasus korupsi kredit palsu Bak Jatim ini. Mereka adalah pemilikPT Indi Daya Group, Bun Sentoso; Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia; Manajer Indi Daya Group, Sischa Dwita Puspa Sari; serta Fitri Kristiani sebagai karyawan perusahaan tersebut.

Kasus Kredit Palsu Bank Jatim

Perkara ini dimulai pada awal Juni 2023 ketika Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso, serta Agus Dianto Mulia, Direktur PT Indi Daya Rekapratama sekaligus Indi Daya Group, berencana mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Jatim.

Upaya tersebut dilakukan melalui beberapa perusahaan yang menjadi bagian dari Inti Daya Group. “Karena diperlukan dana untuk melunasi utang-utang dari proyek-proyek sebelumnya milik Inti Daya Group yang mengalami kerugian,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 4 September 2025.

Bun dan Agus kemudian mengajukan permohonan kredit ke Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi. Mereka menggunakan nama tiga perusahaan dari Indi Daya Group, yakni PT Indi Daya Rekapratama, PT Cipta Sentra Konstruksi, serta PT Solusi Mitra Sekawan.

Petugas kredit kemudian menemukan masalah, yaitu PT Cipta Sentra Konstruksi dan PT Solusi Mitra Sekawan memiliki pinjaman yang tidak lancar di bank lain. Mengenai temuan tersebut, Bun menyatakan akan mengganti pegawai yang menangani kredit tersebut.

Bun dan Benny kemudian bertemu untuk membicarakan pengajuan kredit di Bank Jatim sebesar Rp 40-50 miliar. “Benny mengatakan akan membantu pengajuan permohonan fasilitas kredit tersebut, tetapi menyarankan agar pengajuan kredit dibagi menjadi beberapa bagian,” kata jaksa.

Agus kemudian memerintahkan tim Indi Daya Group untuk menyiapkan dokumen hukum beberapa perusahaan agar menjadi debitur di Bank Jatim. Caranya dengan membuat kontrak palsu, menyewa orang-orang baru untuk menjadinomineeatau figur direktur dan komisaris perusahaan, menggunakan laporan keuangan palsu, surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT palsu, serta rekening koran palsu.

Bun dan Agus kemudian mengajukan pembiayaan utang serta kredit modal kerja kontraktor berbasis transaksi kepada Bank Jatim Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Wolter Monginsidi. “Dengan memakai perusahaan yang tidak memiliki pengurus, kegiatan usaha, sebagaimana terdapat dalam pengajuan kredit,” kata jaksa.

Jaksa menganggap, Benny telah menyetujui kredit yang tidak dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Sementara Bun, Agus, Fitriana, dan Sischa dianggap telah melakukan pemalsuan dengan memanipulasi dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, aktivitas, maupun data lainnya. “Bahwa pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group sebesar Rp 549,5 miliar,” kata jaksa.

Selain Bun, Agus, dan Benny, kasus ini juga melibatkan dua orang lainnya. Mereka adalah Manajer Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari, serta Fitri Kristiani yang merupakan karyawan perusahaan tersebut.

Lima tersangka dianggap menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 299.399.370.279,95 atau setara dengan Rp 299,39 miliar. Hal ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dengan nomor surat 10 Juni 2025.

Mereka menghadapi hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3junctoPasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001junctoPasal 55 ayat (1) angka 1junctoPasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).