Sanksi Peserta TKA Nakal, Bisa Dapat Nilai 0 dan Gagal SNBP 2026

by -101 Views

halopadang.id— Siswa perlu memahami bahwa berbagai jenis pelanggaran selama TKA 2025 (Tes Kemampuan Akademik) akan mendapatkan konsekuensi.

Hukuman ini berkisar dari ringan hingga berat. Karena siswa dapat mendapatkan nilai 0 (nol), hingga pencabutan TKA.

Jika TKA dibatalkan, siswa berisiko tidak dapat atau gagal mendaftar SNBP 2026. Karena syarat untuk mendaftar SNBP adalah mengikuti TKA dan memiliki nilai TKA.

Sehingga aturan selama Ujian Kemampuan Akademik (UKA) 2025 dapat dicatat oleh siswa kelas 12 SMA/SMK yang siap mengikuti simulasi, uji coba, dan pelaksanaan ujian.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan beberapa peraturan, mulai dari tata tertib, jenis pelanggaran, kewajiban peserta hingga sanksi yang diberlakukan.

Sementara itu, tahapan TKA akan dimulai dengan simulasi yang berlangsung mulai tanggal 6 hingga 9 Oktober, kemudian gladi bersih, dan pelaksanaan TKA pada bulan November.

Hukuman bagi siswa yang melanggar aturan TKA

Sebelum mengetahui aturan dan jenis pelanggaran selama TKA, lebih baik terlebih dahulu memahami hukuman yang dapat diberikan kepada siswa.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, berikut ini adalah sanksi yang diberikan:

1. Peringatan lisan dari pengawas ruangan;

2. Pembatalan ujian dalam mata pelajaran terkait dilakukan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan wewenangnya; atau

3. Dikeluarkan dari ruangan dan dianggap mendapat nilai nol dalam mata pelajaran yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyelenggara pusat.

Tata tertib TKA 2025

Jika sudah mengetahui konsekuensinya, siswa akan memahami aturan yang berlaku sebelum, selama, dan setelah ujian:

Peserta wajib melakukan:

1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk diberikan, yaitu 15 menit sebelum TKA dimulai. Peserta yang datang terlambat setelah TKA berlangsung dengan batas waktu maksimal 15 menit dapat mengikuti ujian setelah mendapatkan persetujuan dari pengawas ruangan;

2. Mengikuti sesi yang ditentukan dan duduk di tempat yang sudah disediakan di ruang TKA;

3. Dilarang membawa serta memanfaatkan buku catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau alat komunikasi serta optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruangan TKA;

4. Mengambil tas dan buku di lokasi yang telah ditentukan;

5. Mengisi daftar hadir;

6. Masuk ke dalam (login) aplikasi TKA menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai dengan kartu login yang diterima dari pengawas;

7. Mematuhi TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak diperbolehkan diwakili atau dikerjakan oleh pihak lain dalam segala kondisi;

8. Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai;

9. Selama ujian berlangsung, peserta hanya diperbolehkan keluar ruangan setelah mendapatkan izin dari pengawas ruangan;

Selama TKA berlangsung, dilarang:

1. Menimbulkan kekacauan yang mengganggu kelancaran atau ketertiban dalam pelaksanaan TKA;

2. Berkolaborasi dengan peserta lain atau meniru jawaban saat mengerjakan TKA;

3. Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain saat mengerjakan soal TKA; dan/atau

4. Memanfaatkan joki saat mengikuti TKA, segera memberitahukan kepada proktor dan/atau pengawas jika terjadi hambatan selama pelaksanaan TKA; serta

5. Dilarang melakukan pengambilan gambar dan/atau perekaman serta menyebarkan soal ujian.

Jenis pelanggaran selama TKA

Pelanggaran ringan

  • Terlambat memasuki ruangan setelah bel masuk berbunyi 15 menit sebelum TKA dimulai.
  • Tidak duduk pada posisi yang ditentukan sesuai dengan sesi dan pengaturan yang telah ditetapkan.
  • Tidak mengatur tas dan buku di lokasi yang telah ditentukan.
  • Tidak mengisi daftar kehadiran peserta.

Pelanggaran sedang

  • Masuk ke aplikasi TKA menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang tidak sesuai dengan kartu masuk.
  • Keluar ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa izin pengawas.
  • Tidak segera menginformasikan masalah teknis atau gangguan yang terjadi selama ujian kepada pengawas atau proktor.
  • Menimbulkan keributan yang mengganggu kelancaran atau ketertiban dalam pelaksanaan TKA.

Pelanggaran berat

  • Ujian dijawab oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan data yang terdaftar.
  • Membawa dan/atau memakai dokumen, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu lainnya ke dalam ruangan ujian.
  • Mencatat, mengambil gambar, atau menyebarkan soal TKA dalam segala bentuk.
  • Bekerja sama dengan peserta lainnya atau meniru jawaban soal TKA.
  • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan orang lain saat mengerjakan soal TKA.

Berikut adalah informasi mengenai jenis pelanggaran dan hukuman yang dapat diberikan kepada siswa peserta TKA 2025 yang melakukan tindakan tidak jujur.