Satpol PP Tertibkan 13 PKL Bandel di Jalan Syiah Kuala

by -57 Views

KILAS ACEH– Keluhan warga mengenai kembalinya para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Syiah Kuala, mulai dari Simpang Ratu Safiatuddin hingga Pasar Al Mahirah, mendapatkan perhatian serius dari Satpol PP WH Kota Banda Aceh. Meskipun pengawasan rutin dilakukan, masih ada beberapa PKL yang berjualan ketika petugas tidak berada di lokasi.

“Kami terus melakukan pengawasan berkala. Namun, memang ada pihak tertentu dari PKL yang memanfaatkan situasi ketika petugas tidak berada di lokasi,” kata Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, dilaporkan dari situs resmi Diskominfo Pemko Banda Aceh, Minggu, 19 Oktober 2025.

Rizal menekankan bahwa setelah penertiban yang besar tahun lalu, para pedagang kaki lima telah berjanji untuk tidak meletakkan barang dagangan mereka di tengah jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Kami sangat kecewa masih ada PKL yang melanggar perjanjian tersebut. Hal ini jelas merugikan masyarakat dan pengguna jalan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Rizal menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan PKL yang berjualan di tempat dan waktu yang tidak diperbolehkan.

“Saya telah memerintahkan Kepala Bidang Trantibum untuk meningkatkan frekuensi pengawasan sepanjang Jl. Syiah Kuala. Jika ada yang melanggar, kami akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Rizal.

Selain itu, Kepala Divisi Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat, Zakwan, S.HI, menyampaikan bahwa pada Jumat, 17 Oktober lalu, pihaknya melakukan penertiban terhadap 13 pedagang kaki lima di Jalan Syiah Kuala, serta menyita puluhan peralatan dan barang dagangan mereka.

“Pagi ini, setelah rapat internal bersama Kasat, tiga regu segera kami arahkan ke Jalan Syiah Kuala untuk melakukan penertiban,” ujar Zakwan.

Barang-barang yang disita saat ini disimpan di Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh, dan para pedagang kaki lima terkait dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali berdagang di tempat dan waktu yang dilarang.

Satpol PP WH juga menghimbau seluruh pedagang kaki lima agar mematuhi peraturan dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran.