Satreskrim Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Curanmor

oleh -406 views
Kedua pelaku Curanmor berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Labuhanbatu
Kedua pelaku Curanmor berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Labuhanbatu

SUMUT, Lintaskriminal.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu akhirnya berhasil menangkap duia orang pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) di RSUD Rantauprapat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku sebelumnya telah melakukan upaya melarikan diri selama hampir satu minggu. Berkat kejelian aparat dalam melakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku bisa diamankan di dua lokasi yang berbeda pada Kamis (26/9).

Kedua pelaku masing- masing berinisial AH alias Lomo (23), warga Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan dan RSH alias Fitra (28), warga Jalan Aek Matio Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu- Sumatera Utara.

Bersama kedua pelaku juga di amankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor yakni 1 unit Yamaha Vixion warna hitam bernomor Polisi BM 2252 PX, serta 1 unit Honda Supra X warna hitam tanpa plat.

“Kedua pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan. Saat ini keduanya sedang dalam proses tindaklanjut,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba SH,MH.

Informasi sementara, kedua tersangka merupakan resedivis atas kejahatan Pencurian dengan Pemberatan (Curat), serta aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berupa Begal.

“Keduanya ditangkap sesuai laporan korban bernama Adi Pangestu dengan Laporan Polisi bernomor : LP/ 514/IX/2019/SPKT/RES-LBH, tanggal 21 September 2019,” beber Jamakita.

Dikutip dari Lintastotabuan.com, adapun kronologis kejadian, tepatnya pada Jumat (20/9) sekira pukul 20.00 WIB, korban berangkat dari kediamannya mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion BM 2252 PX untuk bekerja sebagai Satpam di RSUD Rantauprapat.

Setibanya di RSUD, korban memarkirkan kendaraannya di depan bangunan IGD lama dan selanjutnya korban masuk ke dalam rumah sakit sambil melakukan aktivitas seperti biasa.

Namun keesokannya pada Sabtu (21/9) sekira pukul 05.30 WIB ketika terbangun dan melakukan patroli, korban sontak dikejutkan karena sepeda motor miliknya sudah tidak lagi berada di lokasi parkir semula.

Untuk pengungkapannyapun terbilang cukup singkat, dengan tempo 5 hari waktu penyelidikan, Tim II Unit Resum Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Ipda Gunawan Sinurat SH, berhasil menangkap tersangka ‘AH’ di depan Hotel Grand Royal Rantauprapat Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (26/9).

“Setelah di interogasi, tersangka membenarkan bahwa dia yang telah mencuri sepeda motor di RSUD bersama seorang temannya berinsial RSH. Dia juga mengakui barang buktinya disembunyikan di Desa Simangambat Jae Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta),” papar Jamakita.

 

FREDDY

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.