Satu Bulan Terakhir, Polresta Manado Ungkap 4 Kasus Penimbunan BBM

by -118 Views

Lintaskriminal.co.id –Kepolisian Kota Manado menunjukkan komitmennya dalam menindak kasus penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) berupa solar.

Ini sesuai dengan perintah dari Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Manado Iptu Agus Haryono, menjelaskan bahwa kasus penyimpanan solar secara ilegal perlu diatasi karena merugikan rakyat.

Dalam operasi yang berlangsung selama sebulan terakhir, anggota Resmob Polresta Manado berhasil mengungkap empat kasus penyimpanan bahan bakar solar secara ilegal.

“Empat kasus yang terungkap ini berada di lokasi yang berbeda,” jelas Iptu Agus, mewakili Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Agus, dalam pernyataan ini terdapat beberapa individu yang ditangkap oleh anggota Resmob.

Beberapa orang ditahan sementara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Namun beberapa orang kita lepas karena statusnya sebagai saksi,” katanya.

Sebut Agus, barang bukti berupa mobil dan bahan bakar saat ini berada di depan Polresta Manado.

“Barang bukti sudah kami amankan dan saat ini berada di depan Polresta Manado,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Polresta Manado akan terus mengungkap kasus-kasus serupa serta menindak pelaku-pelaku tersebut.

Tiga Orang Pria Ditangkap di Kecamatan Singkil Manado

Sebuah kasus penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal yang menimbulkan perhatian masyarakat adalah kejadian di Kecamatan Singkil, Manado.

Tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini ditangkap oleh Tim Alpha Resmob Polresta Manado, Sabtu (4/10/2025).

Penangkapan dilakukan secara langsung oleh Kasat Resmob Polresta Manado, Ipda Sulthan Shafan Jhari.

Awalnya warga mencurigai adanya kegiatan truk putih di tepi Jalan Arie Lasut, Kelurahan Ternate Tanjung, sekitar pukul 00.10 Wita.

Warga mengadukan ke pihak berwajib.

Warga menyampaikan bahwa truk tersebut sedang mengangkut galon-galon yang berisi bahan bakar.

Kegiatan itu berlangsung tepat di depan salah satu rumah.

Laporan masyarakat tersebut segera ditangani oleh Polresta Manado.

Tim Alpha Resmob Polresta Manado turun dan segera bergerak menuju lokasi.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tiga orang sedang melepaskan puluhan galon dari truk tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian (TKP), petugas menemukan 30 galon berisi 25 liter, yang seluruhnya terisi penuh bahan bakar jenis solar.

Ketiga tersangka tidak mampu memperlihatkan dokumen resmi atau izin penyimpanan bahan bakar yang mendapat subsidi.

Walhasil tiga orang ditangkap.

Identitas masing-masing individu tersebut adalah SL (52), seorang sopir dari Kombos Timur; AT (21), nelayan asal Kinabuhutan, Likupang Barat; dan AL (19), pekerja dari Kombos Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SL diketahui bertindak sebagai penerima, AT sebagai penyedia dana, sedangkan AL bertugas membantu pengangkutan BBM dari truk.

Berdasarkan pengakuan tersangka, rencana pembawaan solar subsidi akan diserahkan kepada seorang pengusaha di kawasan Likupang Barat.

Dari tangan mereka, petugas kepolisian menyita satu truk berwarna putih dengan nomor plat DB 8701 AE beserta total 30 galon yang berisi solar subsidi (sekitar 750 liter).

Para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Unit IV Satreskrim Polresta Manado guna menjalani penyelidikan lebih lanjut. (Rend/Fer)

Ikuti channel WhatsApp Tribun Manado serta berita Google Tribun Manado untuk informasi terbaru mengenai berita terpopuler lainnya.