Satu Pekan, Polres Pelalawan Ringkus 8 Penyalahguna Narkoba

oleh -456 views

RIAU (LK) – Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) sepertinya tumbuh bak jamur di Kabupaten Pelalawan, pelaku yang mengkonsumsi barang haram tersebut berasal dari berbagai kalangan. Hal ini dibuktikan dalam satu pekan terakhir jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil meringkus 8 (delapan) orang tersangka pada 5 (lima) lokasi yang berbeda.

Kamis (21/11) pekan lalu, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kerumutan berhasil meringkus terduga IP (32), dimana penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada pelaku penyalahgunaan Narkotika yang melintas di Kelurahan Kerumutan, berdasarkan laporan itu IP akhirnya harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Masih dalam hari yang sama, Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan juga berhasil meringkus dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pelalawan bersama seorang kurir narkoba di kawasan Rusunawa Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan. Ketiga tersangka itu diantaranya RE (44), DS (34) dan D (36) sebagai kurir.

Penangkapan di kawasan Rusunawa belakang Kantor Bhakti Praja Pelalawan itu dilakukan karena Polisi sudah sering mendapatkan laporan dari warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Dari laporan itu maka Polisi membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan sejumlah pelaku.

Selanjutnya pada Jumat (22/11), Satres Narkoba kembali berhasil menyergap AM (26) di Komplek Perumahan Permata Andalan 2, Pangkalan Kerinci yang kemudian diketahui adalah seorang kurir, dari tangan AM, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 24.90 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Sementara itu pada Minggu (24/11), jajaran Polsek Langgam juga berhasil mengamankan SG (28) di rumahnya, penangkapan itu berdasarkan laporan warga sekitar yang sudah mulai resah karena kediamannya itu sering dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.

Pada hari yang sama jajaran Polsek Pangkalan Kerinci juga berhasil membekuk 2 orang pemuda yang dicurigai mengkonsumsi Narkoba jenis sabu di penginapan CNO di Jalan Pelita, setelah dilakukan penggeledahan di kamar 07 tempat EP (24) dan AG (25) menginap, polisi akhirnya berhasil menemukan barang bukti yang menyeret keduanya ke balik hotel prodeo.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Romy Irwansyah dalam rilisnya mengatakan, saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan Mapolsek dan Mapolres Pelalawan. “Saat ini kasusnya masih dalam proses, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan,” pungkasnya.

 

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.