Lintaskriminal.co.id -, SEKAYU–Setelah setahun kabur, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta penggelapan, Nalefi Huzrin (25), akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin.
Tersangka ditangkap ketika sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba pada hari Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.40 WIB. Saat penangkapan dilakukan, Nalefi sempat melawan hingga petugas mengambil tindakan tegas dan proporsional.
Kepala Seksi Humas Polres Muba, IPTU S Hutahean, mewakili Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, menyampaikan bahwa tersangka terlibat dalam dua kasus berbeda pada tahun 2024.
Perkara pertama terdakwa adalah pencurian terhadap korban Aang Tranggono (24), penduduk Musi Rawas, pada 18 Agustus 2024 di Warung Kopi Desa Macang Sakti.
Saat itu tersangka bersama temannya, Ari Wibowo (yang telah menjalani hukuman), menganiaya korban dan mencuri mobil truk Canter berwarna kuning dengan plat nomor R 1764 CD,”ujar S Hutahean, Rabu (20/8/2025).
Pada kejadian itu, korban sempat diberondong dengan senjata api buatan sendiri, tetapi peluru tidak meledak.
“Setelah berhasil kabur, korban melaporkan ke Polsek Sanga Desa dan kasus tersebut ditangani hingga satu tersangka bernama Ari Wibowo ditangkap terlebih dahulu. Sedangkan tersangka Nalefi berhasil melarikan diri selama setahun,” katanya.
Selain perkara pencurian, Nalefi juga dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh korban Miftahudin (27), warga Desa Macang Sakti. Pada tanggal 13 Agustus 2024, tersangka meminjam sepeda motor Honda Revo BG 3776 ACA milik korban dengan alasan mengambil ibunya, namun tidak pernah dikembalikan.
Tersangka ini melakukan dua pelanggaran hukum sekaligus, yaitu pencurian dengan kekerasan dan penggelapan. Setelah setahun bersembunyi, akhirnya kita berhasil menangkapnya di rumah orang tuanya,”ujarnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Sanga Desa guna menjalani proses hukum yang lebih lanjut.
“Terhadap perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun,” katanya.
