Sayed Junaidi : Gerakan Nasional Wakaf Uang, Oase di Tengah Pandemi

oleh -415 views

JAKARTA (LK) – Ketua Umum Rembuk Nasional Aktifis 98 Sayed Junaidi Rizaldi mengapresiasi tindakan Presiden Joko Widodo yang meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 25 Januari 2021. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dan diikuti sejumlah hadirin secara virtual.

Dalam sambutannya, Presiden yang juga bertindak selaku Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya mencari jalan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air.

Salah satu langkah tersebut ialah melalui pengembangan dan pengelolaan lembaga keuangan syariah.
“Memang gerakan yang dicanangkan pak Jokowi, sungguh gerakan yang revolusioner dalam dunia pemberdayaan ekonomi rakyat, dimana wakaf tidak lagi dalam bentuk barang yang tidak bergerak tapi dalam bentuk uang, sehingga bisa lebih luas lagi pemanfaatannya,” ujar pakcik demikian panggilannya.

“Salah satu langkah terobosan yang perlu kita pikirkan adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf. Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang,” ujar Presiden Jokowi di sela acara peluncuran tersebut.

Di Indonesia, potensi wakaf tersebut memang sangat besar. Berdasarkan data yang diterima Presiden, potensi aset wakaf per tahunnya mencapai Rp2.000 triliun di mana potensi dalam bentuk wakaf uang dapat menembus angka Rp188 triliun.

Sudah sejak lama umat Islam di Indonesia mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari. Namun potensi wakaf itu masih belum termanfaatkan dengan baik. Selain itu, pemanfaatan wakaf masih lebih banyak ditujukan di bidang sosial peribadatan seperti pembangunan masjid, madrasah, dan makam.

Oleh karena itu, GNWU yang diluncurkan Presiden pada hari ini menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern.

“Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf. Tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat,” kata Presiden.

Perluasan wakaf tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di mana harta benda wakaf diperluas tidak hanya pada benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tapi juga meliputi harta bergerak seperti uang, kendaraan, mesin, hingga surat berharga syariah.

Peluncuran GNWU ini juga menjadi penting dan relevan. Presiden menekankan, GNWU ini tidak hanya sekadar meningkatkan literasi dan edukasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah, tapi juga memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Menurut Sayed Junaidi, gerakan ini harus di dukung penuh oleh elemen bangsa karena terkait kesejahteraan rakyat Indonesia apalagi situasi kehidupan ditengah pandemi ini yang semakin memprihatinkan.

 

Penulis: Feri.R

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.