Sayed Junaidi: MRS Harus Kooperatif, Biarkan Proses Hukum Berjalan

oleh -447 views

JAKARTA,( LK ) — Terkait siaran pers Presiden Joko Widodo sebelumnya yang mengingatkan para aparat hukum untuk menegakan hukum secara adil dalam melindungi masyarakat, Ketua Umum Rembuk Nasional Aktifis 98, Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan hal itu tidak berlebihan.

“Sebagai kepala negara, Presiden wajar mengatakan bahwa negara harus hadir dalam memberikan rasa nyaman pada rakyat. Sama sekali tidak berlebihan ketika Presiden meminta aparat bersikap adil dalam melindungi masyarakat,” kata Sayed, Minggu (13/12/2020).

Sementara itu, dalam menanggapi arahan Presiden, pihak kepolisian juga sudah bekerja secara profesional, ada mekanisme yang dilakukan.

“Apa yang dilakukan pihak kepolisian sejalan dengan arahan Presiden. Jika mengunakan pendekatan UU tindak pemberantasan terorisme, maka Muhammad Rizieq Shihab ( MRS ) bisa langsung diciduk, tapi itu tidak dilakukan para aparat penegak hukum. Mereka tetap fokus dan mengunakan tindakan sesuai dengan mekanisme hukum, ada surat pemanggilan dan jika sudah tidak koperatif bisa dijemput paksa kan beda dengan penangganan kasus Sigi, jadi bukalah mata dan telingga kita untuk mendengarkan hal yang baik ,” ujar Sayed kepada Lintaskriminal.co.id.

Sebagaimana yang disampaikan Presiden sebelumnya, dalam rangka kaitan tewasnya 4 orang warga Sigi dan 6 anggota FPI, bahwa jika ada perbedaan pendapat tentang proses hukum, agar juga mengunakan mekanisme hukum, karena agar tidak ada yang terpancing pada hal hal isu sara dan segala macamnya.

“Jadi perhatian Presiden terhadap soal penegakan hukum ini jangan lagi diplintir lagi hanya untuk memanasi suasana dan memperkeruh situasi,” tegas Sayed lagi.

Sebagaimana disampaikan Presiden, yang menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukum tersebut secara adil.

“Saya tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara. Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Presiden Joko Widodo usai berolah raga sepeda di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu pagi, 13 Desember 2020.

Berdasarkan hal itu, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat, apalagi bila perbuatannya itu sampai membahayakan bangsa dan negara. Aparat hukum juga tidak boleh gentar dan mundur sedikitpun dalam melakukan penegakan.

Namun, dalam menjalankan tugasnya, Presiden mengingatkan aparat penegak hukum pun harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.

“Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum,” kata Presiden.

Mekanisme hukum telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai. Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, maka Indonesia juga memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.

“Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia,” tandasnya.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan keterangan pers yaitu Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto. (*RLS)

EDITOR : Yulisman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.