AGARA (LK) – Seharusnya tiga kamar sel itu hanya menampung 15 orang tahanan, namun karena banyaknya tahanan kasus kriminal, saat ini satu kamar sel tahanan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Aceh Tenggara (Agara) harus dihuni 12 orang lebih.
Jumlah tahanan yang mendekam di balik jeruji Mapolres Agara lebih didominasi kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 37 orang tahahan, 19 orang di antaranya merupakan tahanan kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK, akhir pekan lalu menyebutkan pelaku kriminal yang ditahan di tiga kamar sel Mapolres Agara saat ini berjumlah 37 orang.
Berkaca dari jumlah tahanan tersebut, Eko mengatakan bahwa tingkat kriminalitas di Agara cukup tinggi, untuk itu jajaran Polres Agara terus melakukan pencegahan terhadap tindakan-tindakan melawan hukum.
Dalam pencegahan melawan hukum itu dijelaskannya, yang menjadi prioritas utama adalah penyuluhan tentang penyalahgunaan narkoba.
“Dari 37 orang tahanan, 19 orang di antaranya adalah tahanan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, selebihnya tahanan reskrim dan titipan dari beberapa Polsek. Ini menyebabkan sel kita saat ini over kapasitas,” terang pria yang akrab disapa Eko itu.
Lebih lanjut, guna menambah daya tampung tahanan yang saat ini berdesakan, Eko menyebutkan pihaknya sedang melakukan rehab ruangan sel lantai dua, khusus perbaiki pada jerjak besi, kamar mandi, dan suplai air ke ruang tahanan agar pasokan air maksimal.
“Untuk tahanan yang terlibat kasus perjudian seperti togel, jackpot dan mesin perjudian lainnya, tidak dilakukan penahanan, insya Allah proses jalan terus dan ini juga dilakukan untuk antisipasi over kapasitas di sel Polres Aceh Tenggara. Kalau tahanan narkoba kita tahan,” papar Eko.
Dijelaskannya, tiga kasus yang menjadi prioritas bagi jajaran Kepolisian Aceh Tenggara saat ini, kasus narkoba, tambang galian C, dan terakhir adalah kasus perjudian.
Namun, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara disebutkan Eko tidak mutlak tugas kepolisian semata. Peran masyarakat dan ulama hingga Penghuku Kute sangat diharapkan dalam upaya tersebut.
Pihaknya berharap, masyarakat, para penghulu kute, dan para ulama di Aceh Tenggara agar membantu tugas kepolisian dalam melenyapkan narkoba di bumi sepakat segenap tersebut.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama, untuk itu mari kita berantas,” kata AKBP Eko.
Pihaknya cukup serius dalam upaya tersebut. Sebagai bukti keseriusan, sebelumnya juga mereka telah musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di Mapolres Agara, Kamis (17/10).
Barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender untuk sabu, dan ganja dibakar oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK, Kajari Agara, Fithrah SH, BNK, dan pihak dinas terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu sebanyak 68,71 gram dan ganja sebanyak 2.935 gram. Menurut Kapolres, kasus tersebut merupakan kasus dari dua laporan dengan tiga orang tersangka yang merupakan hasil giat atau tangkapan selama 10 hari.
Sumber : Serambinews.com