Selebgram Didakwa 2,5 Tahun Penjara Karena Promosikan Situs Judi Online

by -98 Views

Lintaskriminal.co.id – – DENPASAR – Seorang selebgramdengan nama Vienna Varella Angeli Parinussa (19) dihukum dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp 30 juta sebagai pengganti empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, dalam kasusjudi online.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar Ni Putu Eriek Sumyanti dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Vienna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja serta tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi muatan perjudian. Terdakwa dianggapmempromosikan situs judi online(judul) melalui akun media sosial yang dimilikinya.

“Mengajukan tuntutan, menyatakan terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan yang dikurangi sesuai masa tahanan yang telah dijalani serta menjatuhkan denda sebesar Rp 30 juta, subsider selama empat bulan,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/10).

Hal yang membebani, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya menangani masalah masyarakat berupa perjudian online.

Di sisi lain, hal yang memberatkan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta merasa bersalah dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 bersamaan dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perkara ini dimulai ketika terdakwa, seorang selebgram, freelancer, dan endorser yang lahir di Tangerang, mengelola beberapa akun media sosial, termasuk Instagram @Viennaa.Parinussaaa yang dibuat sejak 2014 dengan lebih dari 57 ribu pengikut, akun TikTok dengan nama serupa sejak 2023, serta akun WhatsApp aktif dengan nomor 081311544748.

Di akun Instagramnya, ia membagikan story yang berisi tautan dan logo situs perjudian online ‘KYOTA98’.

“Posisi tersebut dibuat antara Februari hingga Maret 2025, dengan menggunakan ponsel iPhone 15 berwarna hitam milik terdakwa,” jelas JPU.

Peristiwa Vienna berlangsung dari tanggal 11 Februari hingga 16 April 2025 di rumahnya yang terletak di Jalan Gunung Lebah No. 14, Kelurahan Monang Maning, Denpasar Barat.

Penasihat hukumnya, Mochammad Lukman Hakim, diwawancarai setelah persidangan menjelaskan bahwa kliennya ditawari oleh seseorang bernama ‘Cindy’ untuk mengunggah tautan situs judi. Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp nomor +6282211212128.

“Ia hanya menempelkan tautan dan watermark sesuai petunjuk, lalu mempostingnya di Instagram,” ujar Lukman.

Kemudian, ia harus mengirim bukti unggahan ke akun WhatsApp lain dengan nama Justin serta akun admin bernama crypto endorsement (cindy).

Sebagai balasan, Vienna mendapatkan uang Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per unggahan, yang dikirim ke rekeningnya.

Bukti transaksi yang dipublikasikan di pengadilan menunjukkan berbagai pemasukan, termasuk Rp 4 juta pada Februari 2024, beberapa kali transfer puluhan ribu rupiah pada Februari 2025, serta Rp 1 juta pada 16 Maret 2025.

“Uang tersebut diakui digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Lukman.

Juga dijelaskan bahwa akun milik terdakwa di Instagram bersifat pribadi, sehingga hanya pengikut yang telah disetujui yang bisa melihat unggahan tersebut.

Namun, meskipun jumlah pengikutnya mencapai puluhan ribu, unggahannya tetap dianggap memiliki potensi besar dalam menyebarkan akses perjudian.

Dalam aksinya, Vienna membuat unggahan Instagram mengenai situs tersebut dengan menggunakan ponsel iPhone 15 miliknya, dilengkapi gambar atau video sebagai latar belakang, kemudian diberi tanda air dan tautan menuju situs perjudian online tersebut.(antara/jpnn)