Lintaskriminal.co.id l Tungkal Ulu — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tanjung Tayas, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terus menuai pertanyaan. Meski sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat, pungutan sebesar Rp 500 ribu per sertifikat menjadi ganjalan yang belum terjawab.
Warga mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut, mengingat program PTSL seharusnya meringankan beban biaya pembuatan sertifikat tanah. “Kami senang sertifikat sudah jadi, tapi kami bingung kenapa masih harus bayar Rp 500 ribu? Katanya PTSL ini gratis,” ungkap salah seorang penerima sertifikat dengan nada kebingungan.
Pungutan ini semakin membingungkan karena bertentangan dengan semangat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang menekankan biaya PTSL harus seminimal mungkin dan hanya untuk keperluan di luar yang sudah ditanggung pemerintah.
Alasan Pungutan Rp 500 Ribu Masih Misteri
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak desa maupun instansi terkait mengenai dasar dan peruntukan pungutan Rp 500 ribu tersebut. Hal ini menimbulkan spekulasi dan keresahan di kalangan masyarakat.
“Kami berharap ada penjelasan yang transparan. Uang itu untuk apa? Apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku?” tanya warga lainnya
Kasus di Desa Tanjung Tayas ini menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan program PTSL di daerah lain.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak cepat dan tegas untuk mengungkap kebenaran, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Masyarakat Desa Tanjung Tayas berharap, masalah ini segera menemukan titik terang, sehingga program PTSL benar-benar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi mereka, tanpa membebani dengan biaya yang tidak jelas. (Red).
