Setya Novanto Bebas Bersyarat: Perjalanan dari Pengejaran hingga Penjara

by -145 Views

SETYA Novanto, terpidana perkara korupsi e-KTP, bebas bersyarat. Setya mendapatkan keringanan hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Sabtu, 16 Agustus 2025. Keringanan ini diberikan setelah ia menerima total pengurangan masa tahanan selama 28 bulan 15 hari. Mashudi, sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menjelaskan besarnya pengurangan tersebut. “Itu sebanyak 28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi, Minggu, 17 Agustus 2025.

Menurut Praswad Nugraha, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP merupakan salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia. Kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 2,3 triliun. “Pperjalanan hukumannya kemudian penuh dengan pengurangan, remisi berulang, putusan PK (peninjauan kembali) yang mengurangi hukuman, hingga akhirnya pembebasan bersyarat,” katanya, pada Senin, 18 Agustus 2025.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat mengungkapkan bahwa Setya Novanto masih wajib lapor hingga tahun 2029, meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Kusnali, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto dilakukan pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK). “Pembebasan bersyarat tetap memerlukan kewajiban untuk melaporkan diri setiap bulan. Sampai masa percobaan berakhir pada April 2029,” ujar Kusnali, sebagaimana dilaporkan.Antara, Senin.

Kasus Korupsi Setya Novanto

KPK pertama kali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada tanggal 17 Juli 2017. Namun, status tersebut tidak berlaku lagi setelah Setya Novanto memenangkan persidangan praperadilan pada 29 September 2017.

KPK mengawali penyelidikan baru pada 5 Oktober 2017. Setelah Setya Novanto dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan, KPK menetapkan dia kembali sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya pada 10 November 2017.

Upaya penangkapan oleh KPK dilakukan di rumah Setya Novanto pada 15 November 2017. Namun, ia tidak ditemukan dan akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada 16 November 2017, ia mengalami kecelakaan mobil. Kejadian ini mendapat perhatian publik, khususnya setelah pengacaranya menyebutkan bahwa kliennya mengalami bentolan sebesar bakpao. Akhirnya, KPK menahan Setya pada 17 November 2017.

Menabrak Tiang Listrik

Tempat kejadian kecelakaan mobil yang mengangkut Ketua DPR Setya Novanto berada di jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan, pada 16 November 2017. Saat ini, Setya Novanto sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Saat proses penangkapan Setya Novanto, tagar #SaveTiangListrik muncul menjaditrending topicdi Twitter Indonesia tidak lama setelah kecelakaannya. Warganet berdoa agar tiang listrik yang ditabrak mobil Setya masih adatidak masalah. Banyak netizen menganggap kecelakaan Setya mirip dengan adegan dalam film-film.

Setya Novanto mengalami kecelakaan di sekitar Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada malam Kamis, 16 November 2017. Namun terdapat beberapa hal mencurigakan di tempat kejadian, salah satunya tiang listrik yang diduga tertabrak mobil yang dinaiki Ketua Umum Partai Golongan Karya tersebut tampak tidak rusak.

Setya menghilang ketika akan dijemput paksa oleh KPK pada hari Rabu, 15 November 2017. Pada saat itu, Setya tidak berada di rumah. Keberadaannya baru diketahui setelah mengalami kecelakaan pada malam Kamis di sekitar Permata Hijau.

Hukuman Setya Novanto

Di persidangan, Setya Novanto dianggap telah merugikan diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan menerima jam tangan Richard Mille senilai USD 135 ribu dari proyek e-KTP. Jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 16 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar. “Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum terdakwa Setya Novanto secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan pada 29 Maret 2018.

Pada tanggal 24 April 2018, pengadilan tindak pidana korupsi memberikan hukuman 15 tahun penjara kepada Setya Novanto. Hukumannya kemudian dikurangi setelah ia mengajukan permohonan peninjauan kembali. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada 4 Juni 2025, vonisnya diubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta serta mengganti kerugian negara sejumlah Rp 49.052.289.803.

Dalam putusan tersebut, Setya Novanto tetap dianggap bersalah atas pelanggaran Pasal 3junctoPasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amelia Rahima Sari, Dewi Nurita, Hendrik Khoirul Muhid Ayu Ciptamembantu dalam penulisan artikel ini